Raih suara terbanyak, Caleg PDIP Tidak Ditetapkan Jadi Anggota DPRD Ende, Ini Alasannya
POS-KUPANG.COM | ENDE - Meskipun berhasil meraih suara terbanyak secara interen pada pelaksanaan Pemilu 17 April 2017 lalu namun caleg dari PDIP Dapil II atas nama Heribertus Gani tidak ditetapkan menjadi anggota DPRD Kabupaten Ende oleh KPU Kabupaten Ende.
KPU Kabupaten Ende menetapkan caleg PDIP lainnya atas nama, Hj Silviah Indra Dewa sebagai anggota DPRD Kabupaten Ende.
• BREAKING NEWS: Wisatawan Australia Digigit Anjing di Maumere Pulang ke Bali
Hal ini terungkap dalam pleno penetapan perolehan kursi dan calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten Ende oleh KPU Kabupaten Ende, Senin (22/7/2019) di Aula Hotel Flores Mandiri, Ende.
Terhadap penetapan calon terpilih dari PDIP dari Dapil II, saksi PDIP yang mengikuti pleno, Vincen Sangu menyatakan bahwa atas nama Partai PDIP Kabupaten Ende pihaknya mengajukan keberatan kepada KPU Kabupaten Ende yang dinilai secara sepihak menetapkan Anggota DPRD Kabupaten Ende atas nama, Hj Silviah Indra Dewa yang menggantikan Heribertus Gani.
• MK Tolak Gugatan Caleg Gerindra terhadap Rekan Separtai, Ini Alasannya
Menurut Vincen Sangu proses pergantian yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Ende atas caleg terpilih PDIP dari Dapil II adalah suatu proses pengingkaran terhadap demokrasi karena secara sah dan meyakinkan masyarakat di Dapil II telah menentukan pilihan atas Heribertus Gani yang dibuktikan dengan perolehan suara terbanyak dibandingkan dengan caleg PDIP yang lainnya.
Pada kesempatan itu, Vincen Sangu meminta agar KPU Kabupaten Ende menunda penetapan caleg dari PDIP di Dapil II.
Vincen mengatakan bahwa apabila KPU tetap bersikeras untuk menetapkan caleg yang lain selain Heribertus Gani maka PDIP akan melaporkan kasus tersebut ke DKKP di Jakarta juga Bawaslu.
Selain itu PDIP Kabupaten Ende juga akan menempuh upaya hukum terhadap KPU Kabupaten Ende.
Vincen mengatakan bahwa sebelum pelaksanaan Pemilu KPU Kabupaten Ende sebenarnya sudah tahu akan status hukum Heribertus Gani namun mengapa pada saat itu KPU Kabupaten Ende tidak mengumumkan secara terbuka kepada publik atas status hukum tersebut sehingga masyarakat pemilih mempunyai pilihan lain selain Heribertus Gani.
"Jangan setelah proses pemilihan selesai dan tinggal waktu penetapan KPU Kabupaten Ende lalu secara sepihak menetapkan caleg lain yang suaranya justru kalah banyak dengan Heribertus Gani," kata Vincen.
Pada pelaksanaan Pemilu 17 April 2019 di Dapil II caleg atas nama Heribertus Gani meraih suara sebanyak 964 sedangkan Hj Silviah meraih suara sebanyak 767 suara.
Atas keberatan yang disampaikan oleh Vincen Sangu, Ketua KPU Kabupaten Ende, Adolorata. M.D Bi pada kesempatan itu mengatakan bahwa KPU Kabupaten Ende tidak menetapkan Heribertus Gani sebagai anggota DPRD Kabupaten Ende terpilih dan digantikan dengan Hj Silviah Indra Dewa karena yang bersangkutan bermasalah secara hukum dan sudah memiliki kekuatan hukum tetap di Pengadilan Negeri Ende.
Adolorata mengatakan bahwa pergantian tersebut sudah dilakukan sesuai dengan mekanisme dan aturan hukum yang berlaku.
Jadi dengan demikian apabila ada pihak-pihak yang merasa keberatan atas keputusan dari KPU Kabupaten Ende dapat mengajukan lewat surat keberatan yang memang sudah dipersiapkan. Pihak lain juga bisa menempuh upaya hukum lainnya karena memang hal itu terbuka sesuai dengan aturan yang berlaku.
Adolorata mengatakan bahwa KPU Kabupaten Ende tetap menerima dokumen keberatan yang diajukan oleh KPU Kabupaten Ende namun hal itu tidak untuk dibabas saat pleno dan juga tidak merubah pelaksanaan pleno.
Disaksikan meskipun sempat diwarnai dengan protes dari saksi PDIP namun KPU Kabupaten Ende tetap menetapkan Hj Silviah Indra Dewa sebagai anggota DPRD Kabupaten Ende dari PDIP untuk Dapil II. (Laporan Reporter POS- KUPANG.COM, Romualdus Pius)