Kemudian perkara penghalangan penyidikan kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk (KTP) berbasis elektronik dengan terdakwa saat itu, advokat Fredrich Yunadi yang juga pengacara mantan Ketua DPR Setya Novanto.
Ia juga pernah menangani kasus mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam.
Nur Alam saat itu terjerat kasus korupsi terkait Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi dan Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi ke PT Anugrah Harisma Barakah di Sulawesi Tenggara.
• Trik Bikin Pasangan Makin Mencintaimu, Kepoin Melalui Zodiaknya, Dijamin Jitu
• Wanita Pura-Pura Orgasme di Ranjang, Ini Alasannya, Pria Mesti Tahu Hal Ini Loh
Pada Kamis kemarin, Sunarso menjadi ketua majelis dan Duta menjadi hakim anggota I.
Keduanya saat itu menangani perkara dengan nomor 223/Pdt.G/2018/PN Jkt.Pst.
Perkara itu terkait wanprestasi yang didaftarkan pada 17 April 2018 silam.
Dilansir dari situs resmi PN Jakarta Pusat, pihak penggugat berinisial Tomy Winata (TW).
Desrizal (D) adalah pengacara TW yang menjadi penggugat.
Sementara, pihak tergugat adalah PT GWP, PT SD, dua orang berinisial HK dan HK, kemudian sebuah lembaga berinisial FVL.
Adapun, yang turut tergugat adalah Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta IV, dan beberapa lembaga atau perusahaan dengan inisial ACL, GIL, PT BCCBI.
Di dalam persidangan, Sunarso yang juga didampingi Duta Baskara sedang membacakan pertimbangan putusan yang bermuara pada ditolaknya petitum gugatan.
Saat itulah D selaku pengacara beranjak dari kursinya sembari menarik ikat pinggangnya.
Ia bergerak ke arah majelis hakim dan menyerang keduanya yang sedang menyampaikan pertimbangan putusan.
Atas kejadian tersebut, petugas keamanan pengadilan membawa D turun dari lantai tiga menuju lobi pengadilan.
Di depan lobi, mobil polisi sudah menunggu untuk membawa D.