Isnen akhirnya menyerahkan diri ke kantor polisi diantar oleh keluarganya, Rabu (10/7/2019) pukul 20.00 WIB dan terancam hukuman 5 tahun penjara.
"Isnen akhirnya menyerahkan diri ke aparat kepolisian sekitar pukul 20.00 WIB diantar oleh Edy Haryanto keluarganya dan diterima langsung oleh Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti SE MM."
"Atas perbuatan pelaku di jerat dengan pasal 351 (2) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," jelas Ali. (*)