Terkait Penetapan Kadis PMD dan Kabid Pemdes PMD SBD Jadi Tersangka, Ini Kajian Akademisi

Penulis: Gecio Viana
Editor: Rosalina Woso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Pusat Layanan Pengembangan Kapasitas, Legal Drafting dan AntiKorupsi Undana, Bill Nope,.SH.,LL.M

Padahal, ujar Bill, pihak PMD SBD bisa mengadakan bimtek di SBD dengan mengudang para ahli dari pusat maupun para akademisi dari Undana Kupang dan Unwira Kupang. Hal ini guna menekan pengeluaran anggaran yang berlebihan dan anggaran desa dapat digunakan untuk kepentingan desa lainnya.

DPRD Sumba Barat Daya Akui Sudah Ingatkan Pemerintah Gunakan Dana Desa Sesuai Peruntukan

PS Malaka Kalahkan PSK Kupang di Laga Pembuka, Ini Pembagian Grup El Tari Memorial Cup 2019

"Dari segi analisis, kenapa bimtek harus di Jakarta? Kan bisa saja undang ahli ke SBD, kumpul di ibukota kecamatan baru undang tiap desa. Kan ini lebih murah," katanya.

Pihaknya juga mempertanyakan keabsahan dari surat dari Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri RI tanggal 9 Januari 2019 karena surat tersebut dinilainya tidak merupakan suatu keharusan.

"Kemudian keabsahan surat? Untuk apa bimtek itu. Di era otonomi ini tidak wajib ikut kegiatan di Jakarta. Ini bukan seperti jaman orba," paparnya.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana)

Berita Terkini