Hasil Visum, Ifan Seventeen Tidak Terbukti Berzinah dengan Citra Monica pada Saat Digerebek

Editor: Agustinus Sape
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Citra Monica dan Ifan Seventeen

Hasil Visum, Ifan Seventeen Tidak Terbukti Berzinah dengan Citra Monica pada Saat Digerebek

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Pihak kepolisian Polrestabes Bandung telah melakukan visum terhadap kasus Ifan ‘Seventeen’.

Berdasarkan hasil visum, Ifan tidak terbukti melakukan perzinahan.

Sebelumnya, Ifan dilaporkan dengan Pasal perzinahan oleh suami dari Citra Monica.

Namun, berdasarkan hasil visum, Ifan tidak terbukti melakukan perzinahan.

Ifan Seventeen digerebek bersama seorang wanita di apartemen. (YouTube/AlkhazmShare)

“Hasil visumnya tidak cukup bukti,” ujar M Rifai, Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, saat dihubungi wartawan Kamis (27/6/2019)

Rifai menyebut, tidak ada bukti Ifan dan Citra melakukan perzinahan, seperti yang dilaporkan.

Kasus tersebut pun tak berlanjut ke tahap penyidikan.

“Sehingga tidak bisa lanjut ke penyidikan. Karena saat dilakukan pemeriksaan tidak ada mereka melakukan perzinahan,” tambah Rifai.

Pada awal Juni ini, beredar video Ifan Seventeen digerebek di apartemen bersama wanita yang diketahui adalah Citra Monica.

Buntut dari penggerebekan itu, Ifan dan Citra dilaporkan atas pasal perzinahan.

Baik Ifan Seventeen atau Citra Monica akhirnya buka suara terkait peristiwa penggerebekan yang melibatkan keduanya.

“Kata gerebek itu apa sih? Emang gue ngapain sih? Kenapa harus ada kata gerebek? Kesannya gue kayak lagi berbuat salah gitu,” ujar Ifan Seventeen, dilaporkan Nakita.ID pada Sabtu (15/6/2019).

Walau terus mencoba membela diri, nasib Ifan berada di ujung tanduk.

Dia terancam hukuman penjara karena suami sah Citra Monica telah melaporkannya ke polisi.

Hal ini dibenarkan oleh Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP M Rifai di Jalan Jawa, Senin (10/6/2019).

“Iya betul, dilaporkan suami (perempuan). Dilaporkan karena belum bercerai,” ujar Rifai.

Jika dinyatakan bersalah, Ifan terancam pidana paling lama sembilan bulan perjara.

Halaman
12

Berita Terkini