Soal Edaran Mendikbud Tentang PPDB, Jimmi Sianto Sebut Perubahan Persentase Harus Melalui Kajian
POS-KUPANG.COM|KUPANG -- Ketua Komisi V DPRD NTT, Jimmi W.B. Sianto,S.E,M.M mengatakan, seharusnya pemerintah pusat melakukan kajian terhadap PPDB barulah mengubah persentase PPDB di setiap sekolah.
Jimmi menyampaikan hal ini, Sabtu (22/6/2019).
Jimmi dimintai tanggapan mengenai adanya surat edaran Mendikbud tentang persentasi PPDB tahun 2019.
Persentasi sebelumnya , pemberlakuan zonasi sebesar 90 persen, prestasi 5 persen dan jalur mengikuti orang tua/wali atau jalur perpindahan tugas orang tua/wali sebanyak 5 persen.
Namun, adanya edaran Mendikbud RI Nomor 3 Tahun 2019 tentang PPDB persentasi ini mengalami perubahan, yakni, zonaso paling sedikit 80 persen, jalur prestasi sebanyak 15 persen dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali 5 persen.
• Respons Keluhan Orang Tua, Presiden Perintahkan Mendikbud Evaluasi Sistem Zonasi PPDB
• Fraksi Partai Demokrat Kecewa Jawaban Pemerintah, Terkait Pergeseran APBD 2019
• TRIBUN WIKI : Cerita di Balik Lezatnya Kopi Bana Lembata
Menurut Jimmi, seharusnya pemerintah sebelum mengeluarkan peraturan , perlu didahului dengan suatu kajian dan pertimbangan matang sehingga jelang pelaksanaan tidak perlu melakukan perubahan-perubahan.
Dijelaskam, dengan konisi itu, maka jelas menunjukkan, pemerintah tidak siap, sehingga pihaknya mengkuatirkan sekali PPDB tahun 2019.
"PPDB tahun ini dikuatirkan akan menimbulkan persoalan seperti tahun-tahun sebelumnya," katanya(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru)