Anggota Polisi dan PNS Terlibat Pesta Narkoba Akan Disidangkan di PN Maumere
POS-KUPANG.COM|MAUMERE - Empat tersangka kasus narkotika ditangkap di dua lokasi berbeda di Kota Maumere, Pulau Flores, segera disidangkan perkaranya di Pengadilan Negeri (PN) Maumere.
Dari keempat pelaku itu, dua orang pelaku Opu Goran, anggota Polres Sikka,dan Tomy Daeng, aparatur Sipil Negera (ASN) di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sikka ditangkap Direktorat Narkoba Polda NTT pada dua bulan silam di kediaman Tomy Daeng.
Pelaku Irvan, dan Ivan alias Alan diciduk Badan Narkotika Nasional (BNN) Proponsi NTT,17 Mei 2019 di tempat kos.
Kedua warga Kabupaten Jeneponto, Propinsi Sulawesi Selatan, ditangkap sedang pesta sabu-sabu di kamar kos di Kota Maumere.
• BERITA POPULER: Profil Agus Maksum Saksi Prabowo-Sandi, SIM Gratis & Kondisi Jalan Juwangi
• Kenali Lebih Awal 7 Gejala Penyakit Kanker Otak
• Ramalan Zodiak Hari ini Jumat 21 Juni 2019, Capricorn Bijaksana, Gemini Khawatir, Leo Dapat Kejutan
• Menhan dan Panglima Diminta Jangan Intervensi Polri, Kasus Dua Jenderal Purnawiran TNI
“Ia, kami terima empat tersangka. Dua tersangka, berkas penyidikan dan barang bukti diserahkan hari Jumat lalu dari Kejati NTT tangkapan Polda NTT. Kemarin, kami terima lagi dua tersangka tangkap BNN NTT,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negri Maumere, Cornelis S.Oematan,S.H, mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Maumere, Azman Tanjung, S.H, kepada POS-KUPANG.COM, Jumat (21/6/2019) di Maumere.
Dalam catatan BNN NTT, Kota Maumere menjadi tempat kedua perderaan narkotika setelah Kota Kupang.
Penyelidikan kasus oleh Polda NTT telah lengkap oleh Kejaksaan Tinggi NTT dan bisa dibawa ke meja hijau.
Kasus ini disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Maumere, sebab locus perkara terjadi di Kota Maumere.
“Berkasnya sudah tahap dua. Hari Jumat (14/6/2019) tersangka, barang bukti dan berkas perkaranya dibawa dari Kupang ke Maumere,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Maumere, Cornelis S.Oematan, S.H, mewakili Kepala Kejaksaan Negri Maumere, Azman Tajung,S.H, kepada POS-KUPANG.COM, Senin (17/6/2019) di Maumere.
Saat ini kedua tersangka,kata Cornelis Oematan, dititipkan penahananya di Rutan Maumere. Kejaksaan menahana selama 20 hari.
Ia mengatakan, kejaksaan segera mendaftarkan berkas perkara ini ke Pengadilan Negeri Maumere untuk mendapatkan penetapan jadwal persidangan.
Pesta Narkoba
Dua oknum polisi yang bertugas di Polres Sikka dan satu oknum ASN di Kabupaten Sikka ditangkap Tim Subdit I Ditresnarkoba Polda NTT karena diduga terlibat kasus narkoba, Rabu (27/3/2019)
Dua oknum kepolisian tersebut yakni, OG (43) dan CR (34). Sedangkan oknum ASN yang bekerja di Dinas PU Kabupaten Sikka yakni TD (40).