5 Hal Menarik dari Sidang Perdana Gugatan Prabowo-Sandiaga di MK, Apa Saja?

Editor: Kanis Jehola
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana sidang perdana sengketa pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019).

Pada dokumen permohonan yang pertama, isinya hanya 37 halaman. Sedangkan permohonan yang baru isinya mencapai 147 halaman.

Jumlah petitumnya yang semula hanya 7 kini menjadi 15 poin. Termohon dan pihak terkait telah mencoba menyampaikan interupsi di tengah persidangan. Namun Hakim memutuskan untuk menolak dan mempersilakan tim hukum 02 menyelesaikan penyampaian permohonannya.

3. Fokus pada kecurangan TSM

Hal menarik lainnya adalah isi petitum dari permohonan gugatan tim hukum 02 salah satunya adalah meminta MK menetapkan Prabowo-Sandiaga sebagai pemenang pilpres.

Kemudian, menetapkan bahwa hasil suara yang sah adalah versi pemohon yaitu 52 persen untuk Prabowo-Sandi dan 48 persen untuk Jokowi-Ma'ruf.

Namun, pada 2 jam pertama, tim hukum 02 justru fokus membacakan tuduhan soal kecurangan pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif.

Hal ini dianggap tidak wajar oleh pakar hukum tata negara Bayu Dwi Anggono. Menurut dia, seharusnya konstruksi permohonan dimulai dari penjelasan soal kesalahan penghitungan yang dilakukan termohon terlebih dahulu.

"Harusnya itu yang diulang panjang lebar. Tetapi saya amati ternyata hampir 2 jam pertama bukan malah bicara bagaimana kesalahan hitung terjadi dan kenapa yang benar itu penghitungan pemohon. Tapi malah kenapa MK itu berwenang mengurus kecurangan pemilu," ujar Bayu.

Sementara itu, argumen mengenai kesalahan hitung oleh KPU hanya dijelaskan selama 30 menit.

4. Protes dari pengacara KPU dan 01

Pembacaan permohonan versi 10 Juni yang dilakukan oleh tim hukum 02 menimbulkan perdebatan pada akhir persidangan.

Pengacara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan juga pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf protes dan meminta hakim untuk memutuskan status perbaikan gugatan yang diajukan tim hukum Prabowo-Sandiaga.

Keduanya mempertanyakan apakah dokumen perbaikan itu bisa dijadikan acuan dalam proses sidang sengketa pilpres ini.

"Kami paham majelis akan putuskan perkara ini sebijaksana mungkin. Tetapi kalau boleh, ada baiknya sekarang ada musyawarah majelis untuk memutuskan yang mana (yang dipakai)? Yang awal atau yang kedua supaya ada kejelasan," ujar Ketua Tim Hukum 01 Yusril Ihza Mahendra.

Sebab, hal ini berkaitan dengan jawaban tim hukum 01 sebagai pihai terkait. Yusril mengatakan, pihaknya harus memastikan gugatan mana yang harus dijawab.

Halaman
123

Berita Terkini