Kelompok yang tidak membolehkan berhujjah bahwa belum pernah Rasulullah SAW mengerjakan salat Ied kecuali berjamaah bersama-sama dengan seluruh penduduk Madinah.
Kalau kita pakai pendapat ini maka tidak perlu mengerjakan salat Ied, kalau dikerjakan sendirian atau dalam rumah tapi lebih dari satu orang.
Namun kelompok yang kedua berpendapat bolehnya salat Ied dilakukan secara sendirian, atau oleh bertiga dan berlima saja.
Alasannya karena salat ied termasuk salat tambahan (nafal) yang dibolehkan dikerjakan seperti juga salat gerhana.
Juga imam An-Nawawi (w. 676 H) salah satu ulama besar dalam mazhab Asy-Syafi'iyah abad ketujuh hijriyah merajihkan pendapat yang membolehkan salat id dilakukan seorang diri.
Berikut petikan ibarahnya sebagaimana tertuang di kitabnya, Al-Majmu' Syarah Al-Muhadzddzab :
“Sedangkan hukum apakah disyariatkan salat Ied bagi budak, musafir, wanita dan orang yang sendirian di rumahnya atau di tempat lainnya, ada dua pendapat. Tetapi yang lebih sahih dan lebih masyhur kepastian bahwa itu memang disyariatkan bagi mereka.”
Kesimpulannya, ada yang memperbolehkan sholat Ied sendirian, ada yang tidak.
Namun dianjurkan untuk melaksanakan sholat Idul Fitri secara berjamaah. Wallahu a’lam.
Niat Sholat Idul Fitri
1. Niat sholat Idul Fitri (Makmum)
اُصَلِّى سُنَّةً عِيْدِ الْفِطْرِ رَكْعَتَيْنِ مَأْمُوْمًا للهِ تَعَالَى
(usholli sunnatan ‘iidil fithri rok’ataini ma’muuman lillaahi ta’aalaa)
Artinya: Saya niat sholat sunnah idul fitri dua raka’at sebagai ma’mum karena Allah Ta’ala.
2. Niat sholat Idul Fitri (Imam)