BPJS Pastikan Layanan Peserta JKN-KIS Tetap Prima
POS-KUPANG.COM|ATAMBUA--Peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) tidak perlu khawatir menjelang masa libur lebaran tahun 2019.
Mulai dari tanggal 29 Mei-13 Juni 2019, peserta JKN-KIS tetap bisa memperoleh jaminan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang ditunjuk BPJS kesehatan.
Hal ini merupakan komitmen BPJS Kesehatan memberikan kemudahan portabilitas bagi peserta JKN-KIS.
Hal itu dikatakan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Atambua, Munaqib dalam konferensi persnya, Senin (27/5/2019).
• VIDEO: Ramalan Zodiak Sepekan Mulai 26 Mei Sampai 1 Juni 2019, Aquarius Tegang, Aries Lelah
• VIDEO: Bupati Sumba Timur, Gidion Mbilijora, Buka Puasa Bersama Umat Muslim, Ini Pesannya
Munaqib yang didamping dua kepala bidang, dr Desy dan dr Wawan mengatakan, peserta yang sedang mudik lalu membutuhkan pelayanan kesehatan di luar kota, maka dapat mengunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) walaupun peserta tidak terdaftar di FKTP tersebut. Layanan kesehatan bisa diperoleh peserta di FKTP yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Kantor BPJS Cabang Atambua membawahi empat wilayah Kabupaten yakni, Kabupaten Belu, Malaka, Timor Tengah Utara dan Timor Tengah Selatan. Ada tujuh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS dari keempat kabupaten tersebut. Tiga rumah sakit di Kabupaten Belu, dua rumah sakit di Kabupaten TTU, satu rumah sakit di Malaka dan satu rumah sakit di TTS.
Sedangkan, semua puskesmas di keempat kabupaten sudah bekerja sama dengan BPJS.
Menurut Munaqib, apabila tidak terdapat FKTP yang dapat memberikan pelayanan saat libur lebaran di wilayah atau peserta membutuhkan pelayanan di luar jam buka pelayanan FKTP, maka peserta dapat dilayani di IGD rumah sakit terdekat.
Pada kondisi gawat darurat, seluruh fasilitas kesehatan baik tingkat pertama maupun tingkat lanjutan wajib memberikan pelayanan penanganan pertama kepada peserta JKN-KIS.
• VIDEO: Kenakan Pakaian Adat, Anak-Anak Nagekeo Ikut Konferda Anak, Begini Penampilan Mereka
• Intip Yuk! Ramalan Zodiak Besok Selasa 28 Mei 2019 Aries Ngeselin Capricorn Sombong Pisces Konfik
Selama peserta JKN-KIS mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku serta tindakan medis yang diperolehnya berdasarkan indikasi medis maka akan dijamin dan dan dilayani. Fasilitas kesehatan tidak diperkenankan menarik biaya dari peserta.
Munaqib mengingatkan, pelayanan kesehatan tersebut hanya berlaku bagi peserta JKN-KIS yang status kepesertaannya aktif. Oleh karena itu, peserta JKN-KIS diharapkan disiplin membayar uiran khususnya peserta yang sedang mudik dan selalu membawa kartu JKN-KIS. (Laporan Reporter POS KUPANG.COM,
Teni Jenahas).