Pekan Depan Kejari Kupang Umumkan Nama Calon Tersangka Proyek Pasar Lili
Laporan Reporter POS KUPANG.COM, Edi Hayong
POS KUPANG.COM I OELAMASI- Penyidik Kejari Kabupaten Kupang terus mengusut pengelolaan proyek pembangunan Pasar Lili, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang.
Setelah jaksa mengambil keterangan para pihak, ada indikasi dugaan tindak pidana korupsi dan calon tersangka sudah bisa diketahui jaksa. Direncanakan pekan depan sudah bisa diumumkan siapa calon tersangka dalam proyek dimaksud.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kupang, Ali Sunhaji, SH, MH menyampaikan hal ini melalui Kasie Pidana Khusus, Noven V. Bullan, SH, M.Hum, kepada Wartawan di ruang kerjanya, Jumat (24/5/2019).
• Dirut PLN Nonaktif Sofyan Basir Batal Diperiksa KPK
Dikatakannya, proses pemeriksaan para pihak yang terlibat dalam pengelolaan proyek ini dilakukan marathon. Sudah ada beberapa orang telah dihadirkan di Kejari Kupang guna memberikan keterangan seputar proyek pasar yang dibiayai dari dana tugas pembantuan pemerintah pusat tahun 2018.
Menurut Noven, ada beberapa orang masih dipanggil sebagai saksi untuk memberikan keterangan. Dari keterangan yang sudah diambil, calon tersangka sudah dapat diketahui dan pekan depan seusai liburan Idul Fitri, pihaknya sudah bisa mengumumkan siapa calon tersangkanya.
"Penetapan tersangka dipastikan setelah usai libur Idul Fitri. Sampai saat ini, sudah beberapa orang di panggil dimintai keterangan sebagai saksi," jelas Noven.
• Ayah Bejat, Tega Cabuli Anak Tiri, Lampiaskan Nafsu di Rumah Mertua hingga Mess Kerja
Ditanya siapa saja yang sudah dimintai keterangan sebagai saksi, Novel mengatakan beberapa diantaranya, Titus Anin mantan Kepala Dinas Perindustrian dan perdagangan Kabupaten Kupang, dalam kapasitas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Bendahara, Kontraktor pelaksana, serta beberapa orang lain.
"Proses penyidikan masih berjalan, beberapa orang lagi akan kami panggil guna dimintai keterangan sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara," tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, Jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kupang mulai melakukan penyelidikan proyek pasar Lili, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang yang diduga mangkrak. Jaksa telah mengambil keterangan beberapa pihak yang terlibat langsung dalam proyek ini termasuk meminta tim ahli dari Politeknik Kupang untuk melihat tingkat pencapaian pekerjaan fisik di lapangan.
• Polres Manggarai Rakor Operasi Ketupat 2019 Minta Masukan Toga dan Tomas
Kepala Kejari (Kajari) Kabupaten Kupang, Ali Sunhadji, S.H, MH, ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (21/5/2019) membenarkan soal proses penyelidikan di lapangan.
PPK proyek Pasar Lili, Ety Nubatonis ketika dilakukan sidak oleh Wabup Kupang, Jerry Manafe dan Forkompimda Kupang beberapa waktu lalu menyampaikan bahwa total nilai proyek Rp 5,5 miliar dimana pengerjaan sesuai kontrak 27 September 2018 dan berakhir 27 Desember 2018. Lama pekerjaan 120 hari. Pada akhir masa kontrak, fisik belum selesai sehingga diberikan kesempatan 90 hari disertai denda tanpa adendum. Ada jaminan awal di bank.
"Waktu itu mau PHK tapi pihak kontrak menyatakan kesanggupan untukvselesaikan sehingga dibuat surat pernyataan untuk diselesaikan. Saat itu fisik
sudah mencapai 75 persen sehingga tanggal 22 Desember 2018 dibayarkan Rp 4,9 miliar," kata Ety dihadapan Wabup Kupang.(*)