Anggota DPRD Sikka Caci Maki Pendamping Desa, Begini Akibatnya!
POS-KUPANG.COM|MAUMERE-- Oknum anggota DPRD Sikka, Yoseph Karmianto Eri, Selasa (21/5/2019) siang diadukan oleh Inosensius Pio, ke Mapolres Sikka di Kota Maumere, Pulau Flores.
Manto, sapaan Yoseph Karmianto Eri, dipolisikan karena kata-kata caci maki dan intimidasi. Inosensius didampingi kuasa hukum, Anton Stefanus S.H, mengharapkan pengaduannya diterima dan diproses hukum.
“Tidak damai,sangat menyakitkan saya. Polisi mau fasilitasi mendamaikan, tapi saya tidak mau, proses hukum saja,” tegas Inosensius di Mapolres Sukka, Selasa siang.
• Bupati TTS, Egusem Piether Tahun : Penegak Hukum Dalami Kerusakan Bangunan RS Pratama Boking
• Kabar Gembira, 3 Hari Lagi THR PNS Kemenag Cair, Segini Besaran Sesungguhnya
Ia memiliki bukti rekaman pembicaraan dan vidio caci makian Manto.
Ihawal caci maki ini, kata Inosensius, diceritakan Hansen Wera menghubunginya 28 April 2019. Ia menuturkan, 27 April 2019, Manto datang menanyakan perolehan suara TPS 01 Desa Nitung Lea, Kecamatan Palue, kepada Ketua KPPS, Laurenius Lise.
Pembicaraan Manto dengan Laurensius u rekam dan diproret oleh Stanislaus Pele. Saat itu, Manto mengeluarkan kata-kata makian yang ditujukan kepada Inosensius.
Rekaman ini diperlihatkan oleh Stanislaus Pele kepada Inosensius di rumahnya.
“Dia ancam melaporkan saya ke koordinator kabupaten dan koordinator propinsi pendamping desa merekomendasikan pemecatan saya. Ini membuat saya tidak nyaman, dia anggota anggota DPRD Sikka,” ujar Inosensius.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Eginius Mo’a)