"Bahwa bukti print out berita online tidak dapat berdiri sendiri, tetapi harus didukung dengan alat bukti lain berupa dokumen, surat, ataupun video yang menunjukkan adanya perbuatan masif yang dilakukan oleh terlapor yang terjadi paling sedikit di 50 persen dari jumlah daerah provinsi di Indonesia," ujar anggota Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo, dalam sidang.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Waketum PAN Nilai BPN Konyol Laporkan Kecurangan Hanya Pakai Link Berita", https://nasional.kompas.com/read/2019/05/20/22092621/waketum-pan-nilai-bpn-konyol-laporkan-kecurangan-hanya-pakai-link-berita.
Penulis : Ihsanuddin
Editor : Krisiandi