Laporan Reporter Pos Kupang.Com, Dion Kota
POSKUPANG.COM, SOE - Sudah dua minggu terakhir, delapan pejabat eselon III dan IV yang dinonjobkan Bupati TTS Egusem Piether Tahun karena tidak disiplin berkantor di Satpol PP Kabupaten TTS.
Selama dua Minggu, para pejabat non aktif tersebut mendapatkan pembinaan terkait tugas anggota Satpol PP.
Pekan depan, para pejabat non aktif akan didistribusikan ke bidang-bidang di Satpol PP guna membantu pelaksanaan tugas Satpol PP.
Hal ini diungkapkan Kasat Pol PP Kabupaten TTS Benediktus Maulesu, S.Sos kepada pos Kupang, Jumat (17/5/2019) pagi di ruang kerjanya. Benediktus mengatakan, untuk tahap awal pembinaan, para pejabat non job dikenalkan dengan tugas dan tanggung jawab sebagai anggota Satpol PP.
• Presiden Joko Widodo Direncanakan Meresmikan Bendungan Rotiklot di Kabupaten Belu-NTT
Secara bergantian para kepala bidang memberikan materi terkait tugas yang diemban anggota Satpol PP. Usai mengetahui tugas dan tanggung jawab anggota Satpol PP, selanjutnya para pejabat non job tersebut akan didistribusikan ke bidang-bidang untuk membantu pelaksanaan tugas dengan status sebagai pegawai biasa.
" Selama dua Minggu di sini ke delapan pejabat non aktif terbilang cukup disiplin. Datang dan pulang sesuai jam kerja. Memang sempat ada yang beralasan bilang alergi cuaca pagi, tetapi saya minta bawa surat keterangan dari dokter kalau memang alergi dengan cuaca pagi. Namun tidak bisa ditunjukkan jadi saya minta harus datang pagi tetap. Dan sejauh ini mereka cukup disiplin," ungkap Benediktus.
• Putra Bupati Lolos Caleg di Kabupaten, Putra Wabup Lolos Caleg Provinsi NTT
Selama dua Minggu berkantor di Satpol PP, para pejabat non aktif dikumpulkan di satu ruangan khusus guna mendapatkan pembinaan. Selain itu, absen dari para pejabat non aktif dipisahkan agar bisa dijadikan bahan laporan evaluasi.
" Untuk sementara kita kumpulkan mereka di satu tempat untuk pembinaan. Pekan depan baru kita tempatkan mereka ke bidang-bidang," ujarnya.
Dari delapan pejabat yang dinonjobkan dan dibina di Satpol PP lanjut Benediktus, dua diantaranya sudah dipindahkan secara permanen sebagai pegawai Satpol PP. Kedua pejabat non job tersebut yaitu, Melki Selan dan Astuti Djono.
• Jelang Laga Persib Bandung vs Persipura Jayapura, Ini Sesumbar Pemain Maung Bandung Kim Kurniawan
Sedangkan enam pejabat lainnya, Jhon Asbanu, Andreas Naitboho, Umbu Isak I. Ratundima, Don Yesriel Yohan K. Banunaek, ST, MT, Anthonius Lakapu dan Jhon Imanuel dibina selama tiga bulan kedepan di Satpol PP Kabupaten TTS.
Nantinya, Kasat Satpol PP akan mengeluarkan rekomendasi apakah para pejabat non job tersebut sudah disiplin atau belum. Rekomendasi tersebut akan menjadi pertimbangan Bupati Tahun untuk menempatkan kembali para pejabat non aktif ke tempat semula atau memperpanjang masa pembinaannya.
• Penyerang Persija Marko Simic Tak Sabar Berduet dengan Pemain Macan Kemayoran Riko Simanjuntak
Diberitakan pos Kupang sebelumnya, Habis sudah kesabaran Bupati TTS, Egusem Piether Tahun terhadap delapan pejabat esalon III dan IV Lingkup Pemda TTS yang tidak disiplin dan diketahui malas masuk kantor.
Senin (29/4/2019) ke delapan pejabat tersebut dinon Jobkan dari jabatannya untuk sementara. Jika dalam jangka waktu tiga bulan tidak ada perubahan sikap dari kedelapan pejabat tersebut maka status non job akan dipermanenkan sehingga para pejabat bermasalah tersebut akan menjadi staf biasa.
Hal ini diungkapkan Bupati Tahun kepada pos Kupang, Senin (29/4/2019) di Kantor Bupati TTS. Kedelapan pejabat yang dinon Jobkan yaitu, Jhon Asbanu, Kabag Ekonomi Pembangunan Setda TTS, Andreas Naitboho, Camat Kuanfatu, Umbu Isak I. Ratundima, S.IP,
• Marko Simic Masuk Skuad Inti, Ini Formasi Pemain Persija Jakarta Hadapi Liga 1 Musim 2019