Timbulkan Kesan Negatif, Wiranto Diminta Batalkan Pembentukan Tim Asistensi Hukum

Editor: Adiana Ahmad
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam, Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (27/8/2018).

11. Dr. Teuku Saiful Bahri, Lektor Fakultas Hukum Universitas Islam Jakarta

12. Dr. Teguh Samudera, Praktisi Hukum

13. Dr. Dhoni Martim, Praktisi/Akademisi

14. Kepala Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM

15. Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri Kemenko Polhukam

16. Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi, dan Aparatur Kemenko Polhukam

17. Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri

18. Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo

19. Kepala Divisi Hukum Kepolisian RI

20. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri

21. Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri

22. Indra Fahrizal, Staf Khusus Menko Polhukam Bidang Ekonomi dan Moneter

23. Asistensi Deputi Koordinasi Penegakan Hukum Kemenko Polhukam

24. Adi Warman, Sekretaris Tim Asistensi Hukum Kemenko Polhukam.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Timbulkan Kesan Negatif, Wiranto Diminta Batalkan Pembentukan Tim Asistensi Hukum, http://www.tribunnews.com/nasional/2019/05/14/timbulkan-kesan-negatif-wiranto-diminta-batalkan-pembentukan-tim-asistensi-hukum?page=all.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi

Berita Terkini