THR Non-PNS di Lembaga Non-Struktural Cukup Besar, Lulusan SD Bisa Rp4,2 juta

Editor: Adiana Ahmad
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

THR PNS, Polri & TNI Cari 24 Mei Ini, Ternyata Besarannya Beda Dengan Tahun Lalu, Ini Hitungannya!

THR Non-PNS di Lembaga Non-Struktural Cukup Besar, Lulusan SD Bisa Rp4,2 juta

POS-KUPANG.COM- Selain untuk ASN, pemerintah juga akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pimpinan dan pegawai non-Pegawai Negeri Sipil (non-PNS) pada lembaga Non Struktural (LNS).

Pertimbangan pemberian THR bagi pimpinan dan pegawai non-PNS pada LNS ini adalah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dalam menyambut Hari Raya keagamaan.

Dilansir oleh wikipedia, saat ini ada setidaknya lebih dari 100 LNS di Indonesia, di antaranya Dewan Pers, Kompolnas,  Badan Amil Zakat Nasional, Bawaslu, Komnas HAM, KPAI dan lainnya.

Anak Hamish Daud dan Raisa Andriana Sudah Besar, Lihat Sang Ayah Gendong Zalina Rayne Wyllie

 Pada 6 Mei 2019 lalu, seperti dilansir setkab.go.id, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pimpinan dan Pegawai Non-Pegawai Negeri Sipil pada Lembaga Non-Struktural (tautan: PP Nomor 37 Tahun 2019).

“Pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS diberikan Tunjangan Hari Raya,” bunyi Pasal 2 PP ini.

Pimpinan pada LNS sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, terdiri atas:

a. ketua/kepala;

b. wakil ketua/wakil kepala;

c. sekretaris; dan/atau

d. anggota, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Paula Verhoeven Ternyata Sempat Keguguran, Ini Penyebabnya

a. Warga Negara Indonesia;

b. telah melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus-menerus paling singkat selama 1 (satu) tahun sejak pengangkatan/penandatanganan perjanjian kerja pada LNS yang bersangkutan; dan

c. pendanaan belanja pegawainya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan

Halaman
123
Tags:

Berita Terkini