Pemilu 2019 - Suara Noni Nope, Caleg Partai Demokrat Dapil NTT 8 Diberikan ke Partai

Penulis: Oby Lewanmeru
Editor: Adiana Ahmad
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pleno KPU NTT

Pemilu 2019 - Suara Noni Nope,  Caleg Partai Demokrat Dapil NTT 8 Diberikan ke Partai

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru

POS-KUPANG.COM | KUPANG- Salah satu caleg DPRD NTT dari Partai Demokrat di dapil NTT 8 , Kabupaten TTS, atas nama Noni A Nope, S.H yang mendapat suara saat Pemilu 17 April 2019 diserahkan ke suara partai politik (parpol).

Noni sudah dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) pasca penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).
Hal ini disampaikan Ketua Divisi Hukum KPU NTT, Yefry Galla saat Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2019 tingkat Provinsi NTT di Sahid T-More, Kota Kupang, Jumat (10/5/2019).

Yefry menyampaikan hal ini menanggapi adanya keberatan dari salah satu saksi Partai Berkarya, soal caleg Partai Demokrat yang sudah di TMS dan suaranya diberikan ke partai.

Polisi Serahkan Berkas Tahap Dua Kasus Curas di Kupang, Yuk Simak

Menurut Yefry, sesuai dengan PKPU No 3 Tahun 2019, Pasal 55, yang menyatakan bahwa apabila ada calon yang tidak memenuhi syarat tetapi ada pemilih yang memilihnya, maka suaranya itu diberikan ke suara parpol.
'Untuk yang terjadi pad Partai Demokrat di TTS itu, semua suara yang diberikan baik kepada caleg atau parpol semuanya dinyatakan sah," kata Yefry.

Ketua KPU NTT, Thomas Dohu mengatakan, proses penccalegan berbeda dengan proses pemungutan dan perhitungan.

Menurut Thomas, sesuai PKPU No 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum sudah jelas dinyatakan bahwa apabila ada suray suara yang dicoblos oleh pemilih pada caleg yang sudah TMS, maka suara itu diberikan kepada parpol.

Perolehan Suara DPRD Provinsi NTT Dapil I di Kecamatan Alak

"Ada juga surat dari KPU RI yang menegaskan bahwa apabila kondisi itu dibawa terus ke tingkatan PPK atau KPU, maka kami diperintahkan untuk mengalirkan suara itu ke parpol. Ini sudah dilakukan oleh KPU TTS," kata Thomas.

Sebelumnya, Juru Bicara KPU NTT, Yosafat Koli, mengatakan, KPU NTT telah mengeluarkan surat pada tanggal 8 Maret 2019 bahwa yang bersangkutan TMS.

Ditanyai apakah Noni Nope namanya terdapat juga di DCT, Yosafat mengatakan, diketahuinya bahwa yang bersangkutan TMS setelah penetapan DCT.

"Kita sudah keluarkan surat ke KPU TTS agar mengumumkan nama caleg itu sebagai calon TMS," kata Yosafat.
Dikatakan pengumuman itu disampaikan ke semua TPS untuk ditempel pada papan pengumuman DCT di setiap TPS.

Nasdem Dipastikan Pegang Palu Ketua DPRD Manggarai Barat

Sedangkan, apabila ada pemilih yang mencoblos yang bersangkutan, Yosafat mengatakan, apabila ada pemilih yang mencoblos caleg tersebut maka, suara itu dialihkan menjadi suara partai.

 Berikut ini isi PKPU Nomor 3 Tahun 2019 Pasal 55 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu

(3) Dalam hal ketua KPPS menemukan Surat Suara yang dicoblos pada nomor urut dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, tetapi nama calon tersebut telah meninggal dunia atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon dan telah diumumkan oleh KPPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf d, suara pada Surat Suara tersebut dinyatakan sah dan menjadi suara sah Partai Politik.(*)

Berita Terkini