Polisi Serahkan Berkas Tahap Dua Kasus Curas di Kupang, Yuk Simak
Fransiska dijambret di Jalan Soverdi Kelurahan Tuak Daun Merah (TDM), Kota Kupang pada Sabtu (16/3/2019) sekitar pukul 15.30 Wita.
Penulis: Gecio Viana | Editor: Rosalina Woso

Polisi Serahkan Berkas Tahap Dua Kasus Curas di Kupang
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kupang Kota telah melimpahkan tahap dua berkas perkara kasus pencurian dengan kekerasan di Kota Kupang, Sabtu (11/5/2019).
Pencurian ini dilakukan oleh dua pelaku yakni Marselinus Baimetan (39) dan Nikolaus Poyk (35). Keduanya melakukan aksinya terhadap Fransiska Febrianti Wawa (19).
Fransiska dijambret di Jalan Soverdi Kelurahan Tuak Daun Merah (TDM), Kota Kupang pada Sabtu (16/3/2019) sekitar pukul 15.30 Wita.
Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH., MH saat ditemui di ruang kerjanya pada Jumat sore.
• Perolehan Suara DPRD Provinsi NTT Dapil I di Kecamatan Alak
• VIDEO: Menteri ESDM RI Akan ke Manggarai Timur untuk Resmikan SPBU Ini, Lihat Tampilan SPBU Ini
"Pelimpahan tahap dua sudah dilaksanakan beberapa waktu lalu," katanya.
Pihak penyidik Satreskrim Polres Kupang Kota melimpahkan berkas, termasuk barang bukti dan tersangka kepada Kejaksaan Tinggi (Kajari) Kupang.
Dijelaskannya, pelimpahan berkas kasus pencurian tersebut dilakukan setelah penyidik memutuskan berkas dinyatakan lengkap (P21).
Diberitakan sebelumnya, Aksi pencurian dengan kekerasan kembali terjadi di Kota Kupang, Minggu (17/3/2019).
Kali ini yang menjadi korban ialah seorang mahasiswi di Kota Kupang, Fransiska Febrianti Wawa (19).
Fransiska dijambret di Jalan Soverdi Kelurahan Tuak Daun Merah (TDM), Kota Kupang pada Sabtu (16/3/2019) sekitar pukul 15.30 Wita.
Kedua pelaku yakni Marselinus Baimetan (39) dan Nikolaus Poyk (35) yang berstatus pekerja swasta.
Demikian disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Jacob Bobby Moynafie, SH.,MH ditemani Kanit Tipidum Ipda Yance Kadiaman, SH dalam konferensi pers di Mapolres Kupang Kota, Minggu (17/3/2019) siang.
Dijelaskannya, kedua pelaku ditangkap di dua tempat berbeda.
Kronologis kejadian, kata Iptu Bobby, kedua pelaku menggunakan sepeda motor Honda Beat Nopol DH 4837 KF yang dikemudikan oleh Marselinus Baimetan.
• Kerusuhan di Rutan Siak Riau - Warga Binaan Mengamuk Hingga Bangunan Ludes, Ini Penyebabnya
• Pelajar SMAN 4 Atambua Dibekali Materi Tentang Narkoba dan Seks