Polisi Serahkan Berkas Tahap Dua Kasus Pencurian Modus Gembos Ban di Kupang

Penulis: Gecio Viana
Editor: Ferry Ndoen
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH., MH

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kupang Kota telah melimpahkan tahap dua berkas perkara kasus pencurian dengan modus gembos ban di Kota Kupang, Jumat (10/5/2019) sore.

Pencurian ini dilakukan oleh tiga kawanan pencuri dengan modus gembos ban, ED (50), AN (31) dan SN (32) dibekuk tim Buru Sergap (Buser) Sat Reskrim polres Kupang Kota, Senin (25/3/2019) lalu.

Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH., MH saat ditemui di ruang kerjanya pada Jumat sore.

"Pelimpahan tahap dua sudah dilaksanakan minggu lalu," katanya.

Pihak penyidik Satreskrim Polres Kupang Kota melimpahkan berkas, termasuk barang bukti dan tersangka kepada Kejaksaan Tinggi (Kajari) Kupang.

Intip YUK Strategi Pelatih Persib Bandung Robert Alberts untuk Lini Tengah Maung Bandung

Dijelaskannya, pelimpahan berkas kasus pencurian tersebut dilakukan setelah penyidik memutuskan berkas dinyatakan lengkap (P21).
Diberitakan sebelumnya,tiga kawanan pencuri dengan modus gembos ban, ED (50), AN (31) dan SN (32) dibekuk tim Buru Sergap (Buser) Sat Reskrim polres Kupang Kota, Senin (25/3/2019)

Dua pelaku, AN (31) dan SN (32) terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas pada bagian kaki. Para pelaku dibekuk di kos-kosan tersangka ED di wilayah Kelurahan Kelapa Lima, Kota Kupang.

Robert Rene Albert Tanggapi Tuntutan Bobotoh untuk Persib Bandung

Demikian disampaikan oleh Kapolres Kupang Kota, AKBP Satrya Perdana PT Binti saat konferensi pers di Mapolres Kupang Kota, Senin siang.

"Penangkapan tidak berselang lama setelah kejadian pada Jumat (22/3/2019). mereka (para pelaku) sementara menegak miras dan saat dilakukan penangkapan ada perlawanan sehingga kami lumpuhkan atas nama AN dan SN," ungkapnya ditemani Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH., MH dan Kanit Tipidum Ipda Yance Kadiaman, SH.

Dua pelaku yang dilumpuhkan aparat kepolisian tersebut saat ini tengah menjalani perawatan di RSB Drs Titus Ully Kupang.

Para pelaku terbilang nekat karena melakukan aksinya di siang bolong saat aktivitas kota sedang ramai.

Liga Indonesia- Inilah Daftar 7 Pemain Persib Bandung dengan Nilai Transfer Termahal

Korban dalam aksi pencurian dengan pemberatan ini adalah Rafael Amuntoda (68), warga Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo.

Korban mengalami kejadian tersebut di Jln Cak Doko, atau tepatnya di depan kantor Dharma Wanita NTT, bersebelahan jalan dengan kantor Lurah Oebobo, Jumat, (23/3/2019) sekitar pukul 13.45 Wita.

AKBP Satrya menjelaskan, para pelaku sebelumnya telah membuntuti korban saat keluar dari Bank NTT wilayah Oebufu.

Korban saat itu mengendarai mobil Kijang dan meletakkan uang sebesar Rp 52.5 juta yang baru diambilnya pada bagian kursi depan mobil bagian kiri.

Para pelaku menggunakan sejenis pipet (pipa) berukuran kecil yang ditancapkan ke mobil korban saat kendaraan terjebak macet.

"Untuk paku (pipet) mereka memasukkan lewat media sendal jepit dan saat mobil melintas maka paku langsung tertancap dan ban akan kempis karena angin dari dalam ban langsung kempis," ujar Kapolres.

Korban yang merasa ban mobil bagian kiri oleng langsung memberhentikan mobilnya dan melakukan pengecekan.

Saat itu, salah satu pelaku, SN mengendarai sepeda motor menghampiri korban dan mengalihkan perhatian korban dengan berpura-pura bertanya.

Saat yang bersamaan, dua pelaku lainnya, ED dan AN yang mengendarai sepeda motor menghampiri mobil korban dan langsung membuka pintu mobil serta membawa lari uang korban yang dibungkus rapi dengan kantong plastik warna hitam.

"Peran mereka, ada yang mengalihkan saat mobil tergembus. Satu orang pelaku (SN) mengalihkan dengan menanyakan alamat suatu tempat dan dua pelaku mengambil uang yang berada di dalam mobil. Jadi korban telah dibuntuti dari bank," paparnya.

Untuk pembagian hasil curian, tersangka ED mendapatkan uang sebanyak Rp 21.5 juta dan kedua pelaku lainnya, AN dan SN mendapatkan masing-masing Rp 15.5 juta.

"Yang paling besar itu sebagai intelektual dan eksekutor," katanya.

Pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya uang tunai sebanyak Rp 52.5 juta, dua unit kendaraan bermotor, empat hp milik tersangka, ban mobil korban yang digembus dan barang pribadi berupa dompet dan kartu tanda pengenal lainnya.

"Termasuk barang bukti berupa paku yang yang digunakan untuk mengembus ban mobil korban. Mereka desain khusus dari model pipa sehingga udara dapat keluar dari paku," jelas Kapolres.

Selain itu, para tersangka ternyata juga merupakan tersangka kasus pencurian yang dilakukan pada tahun 2018.

Para pelaku sebelumnya telah melakukan aksinya sebanyak tiga kali di lokasi yang berbeda di Kota Kupang.

"Kami ketahui dari tersangka ED bahwa perbuatan ini telah mereka lakukan sudah empat kali. Pertama mereka lakukan di sekitar Ramayana, selanjutnya di bundaran PU mengarah ke jalan pulau indah dan kompleks pasar Kampung Solor," paparnya.

Atas perbuatan para pelaku, mereka diancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (*)

Berita Terkini