Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kupang Kota telah melimpahkan tahap dua berkas perkara kasus pencurian dengan modus gembos ban di Kota Kupang, Jumat (10/5/2019) sore.
Pencurian ini dilakukan oleh tiga kawanan pencuri dengan modus gembos ban, ED (50), AN (31) dan SN (32) dibekuk tim Buru Sergap (Buser) Sat Reskrim polres Kupang Kota, Senin (25/3/2019) lalu.
Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH., MH saat ditemui di ruang kerjanya pada Jumat sore.
"Pelimpahan tahap dua sudah dilaksanakan minggu lalu," katanya.
Pihak penyidik Satreskrim Polres Kupang Kota melimpahkan berkas, termasuk barang bukti dan tersangka kepada Kejaksaan Tinggi (Kajari) Kupang.
• Intip YUK Strategi Pelatih Persib Bandung Robert Alberts untuk Lini Tengah Maung Bandung
Dijelaskannya, pelimpahan berkas kasus pencurian tersebut dilakukan setelah penyidik memutuskan berkas dinyatakan lengkap (P21).
Diberitakan sebelumnya,tiga kawanan pencuri dengan modus gembos ban, ED (50), AN (31) dan SN (32) dibekuk tim Buru Sergap (Buser) Sat Reskrim polres Kupang Kota, Senin (25/3/2019)
Dua pelaku, AN (31) dan SN (32) terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas pada bagian kaki. Para pelaku dibekuk di kos-kosan tersangka ED di wilayah Kelurahan Kelapa Lima, Kota Kupang.
• Robert Rene Albert Tanggapi Tuntutan Bobotoh untuk Persib Bandung
Demikian disampaikan oleh Kapolres Kupang Kota, AKBP Satrya Perdana PT Binti saat konferensi pers di Mapolres Kupang Kota, Senin siang.
"Penangkapan tidak berselang lama setelah kejadian pada Jumat (22/3/2019). mereka (para pelaku) sementara menegak miras dan saat dilakukan penangkapan ada perlawanan sehingga kami lumpuhkan atas nama AN dan SN," ungkapnya ditemani Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH., MH dan Kanit Tipidum Ipda Yance Kadiaman, SH.
Dua pelaku yang dilumpuhkan aparat kepolisian tersebut saat ini tengah menjalani perawatan di RSB Drs Titus Ully Kupang.
Para pelaku terbilang nekat karena melakukan aksinya di siang bolong saat aktivitas kota sedang ramai.
• Liga Indonesia- Inilah Daftar 7 Pemain Persib Bandung dengan Nilai Transfer Termahal
Korban dalam aksi pencurian dengan pemberatan ini adalah Rafael Amuntoda (68), warga Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo.
Korban mengalami kejadian tersebut di Jln Cak Doko, atau tepatnya di depan kantor Dharma Wanita NTT, bersebelahan jalan dengan kantor Lurah Oebobo, Jumat, (23/3/2019) sekitar pukul 13.45 Wita.
AKBP Satrya menjelaskan, para pelaku sebelumnya telah membuntuti korban saat keluar dari Bank NTT wilayah Oebufu.