Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/KUPANG - Front Perjuangan Rakyat (FPR) dan sejumlah elemen organisasi menggelar demo di Kantor Gubernur NTT. Mereka memrotes vonis bebas terhadap majikan almarhum Adelina Sau di Malaysia.
Pantauan POS-KUPANG COM, Senin (6/5/2019), sekitar pukul 13:20 wita, masa aksi tiba di halaman Gedung Sasando, Kantor Gubernur NTT.
Para pendemo membawa patung berpakaian hitam dan karton.
Mereka dikawal aparat Kepolisian dari Polres Kupang Kota.
Saat tiba mereka berbaris dan mulai berorasi. Orasi pertama dilakukan oleh Ino Naitio kemudian oleh Kristo Kolimo.
• Hasil Pertandingan Liga Italia, Atalanta dan Napoli Menang
Ada juga puisi yang dibacakan kemudian diakhiri pembacaan tuntutan.
Sebelum membaca tuntutan, mereka membakar patung yang menyerupai manusia. Mereka namakan patung itu, adalah Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad. (*)