Inilah Tanggapan DPRD Kota Kupang Soal Penyegelan Kantor Lurah Alak
Anggota DPRD Kota Kupang, Adrianus Talli mengatakan, penyegelan Kantor Kelurahan Alak, Kota Kupang merupakan dampak pemberhentian PTT
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Adiana Ahmad
Inilah Tanggapan DPRD Kota Kupang Soal Penyegelan Kantor Lurah Alak
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM | KUPANG- Anggota DPRD Kota Kupang, Adrianus Talli mengatakan,
penyegelan Kantor Kelurahan Alak, Kota Kupang harus diakui sebagai dampak dari kebijakan pemerintah memberhentikan tenaga PTT.
Adrianus menyampaikan hal ini kepada POS-KUPANG.COM, Sabtu (4/5/2019).
Menurut Adrianus, dampak dari penyegelan itu tentunya, menyebabkan terhambatnya aktivitas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat di wilayah setempat.
"Ini sangat merugikan masyarakat secara umum sehingga tidak boleh dibiarkan berlarut larut," katanya.
Dikatakan, pihak yang melakukan penyegelan pun tentunya punya alasan yang mendasar sehingga melakukan aksi tersebut.
• Ini Arahan Mendagri Kepada Pemprov NTT
• KPU Nagekeo Mulai Pleno Rekapitulasi Pemilu 2019 Tingkat Kabupaten
"Oleh sebab itu, pemerintah harus dapat membangun komunikasi dan koordinasi yang baik kepada pihak yang menyegel untuk mendapatkan solusi yang tepat sehingga aktivitas pada kantor lurah itu bisa kembali normal," katanya.
Dikatakan, paling lambat pekan depan atau Hari Senin (6/5/2019) kantor ini sudah bisa beraktivitas kembali guna memberikan pelayanan kepada masyarakat. "Pendekatan yang harus dilakukan adalah pendekatan persuasif dan kekeluargaan," saran Adrianus.(*)