Setelah Mantan Gubernur Frans Lebu Raya, Sekda NTT Ben Polo Maing Juga Penuhi Panggilan Kejati

Penulis: Ryan Nong
Editor: Adiana Ahmad
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekda NTT, Ben Polo Maing ketika memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi NTT

Hingga saat ini, lebih dari 20-an orang telah diperiksa oleh penyidik Tipidsus Kejati NTT, diantaranya kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, PPK, peneliti kontrak, saksi ahli, dan pegawai di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi NTT.

Tim Kejati NTT juga telah melakukan pemeriksaan fisik gedung NTT Fair, yang melibatkan tim Ahli, PPK, proyek manajer dan konsultan di lokasi proyek yang berada di Bimoku Kelurahan Lasiana Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang.

Dugaan korupsi di NTT Fair terindikasi dari adanya mark up setelah pembayaran keseluruhan biaya namun pengerjaan fisik belum selesai sesuai dengan kontrak kerja.

Diperiksa Dua Jam

Mantan Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Frans Lebu Raya diperiksa selama lebih dari dua oleh penyidik Tindak Pidana Khusus di Kejati NTT pada Rabu (2/4/2019).

Frans Lebu Raya (FLR) diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi dalam dugaan proyek NTT Fair yang bernilai Rp 31 Miliar.

Mantan orang nomor satu di Provinsi NTT itu tiba di Kantor Kejati NTT, Jalan Polisi Militer Kecamatan Oebobo Kota Kupang pada Rabu (2/5/2019) sekira pukul 08.50 Wita dan mulai diperiksa sekira pukul 09.00 di ruang Penyidikan Tindak Pidana Khusus.

Menurut informasi, Frans diperiksa oleh Penyidik Jaksa Robert Jimmy Lambila.

Frans keluar dari ruang pemeriksaan dan terlihat di Lobby Kantor Kejati sekira pukul 11.20 Wita. Saat itu ia bersama beberapa jaksa termasuk penyidik yang memeriksanya.

Frans yang mengenakan hem putih dengan paduan celana hitam tampak santai dan tenang menjawab wartawan yang telah menunggu di depan kantor.

Ia menjelaskan, ia dipanggil dan dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus NTT Fair. Ia,lebih lanjut mengaku tidak ingat berapa jumlah pertanyaan yang diajukan jaksa.

Namun, katanya, ia ditanya dan menjelaskan dalam kapasitasnya sebagai Gubernur yang bertanggung jawab dan mengetahui pada tataran kebijakan.

“Saya menjawab sebagai saksi terkait dengan pekerjaan NTT Fair. Ditanyakan dalam pekerjaan NTT Fair peran saya seperti apa, lalu saya menjelaskan peran saya dalam tataran kebijakan,” ungkap Frans kepada wartawan.

Frans tampak didampingi oleh petinggi partai PDI Perjuangan Provinsi NTT, Niko Frans dan ajudannya.

Frans dipanggil untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan korupsi pada proyek Gedung NTT Fair yang berlokasi di Bimoku Kecamatan Kupang Tengah Kabupaten Kupang.

Halaman
1234

Berita Terkini