BREAKING NEWS: Diduga Langgar Undang-undang, DKPP Gelar Sidang Kode Etik Pilkada Alor

Penulis: Ricardus Wawo
Editor: Kanis Jehola
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyelenggarakan sidang kode etik penyelenggara Pilkada Alor di Aula Kantor KPU NTT, Kamis (2/5/2019).

Breaking news: Diduga Langgar Undang-undang, DKPP gelar sidang kode etik Pilkada Alor

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ( DKPP) menyelenggarakan sidang kode etik penyelenggara Pilkada Alor di Aula Kantor KPU NTT, Kamis (2/5/2019).

Sidang kode etik yang menghadirkan Bawaslu NTT sebagai pihak teradu ini mau mencari titik perkara perihal dugaan pelanggaran Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang dilakukan oleh Bupati Alor Amon Djobo pada Pilkada Alor 2018 lalu.

BREAKING NEWS: Kasus Dugaan Korupsi Proyek NTT Fair, Kejati NTT: Semua Saksi Berpeluang Tersangka

Bupati Amon Djobo sebagai terlapor diduga melakukan mutasi pejabat di lingkup pemerintahan Kabupaten Alor sebelum dan sesudah penetapan calon kepala daerah pada Pilkada tahun lalu.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyelenggarakan sidang kode etik penyelenggara Pilkada Alor di Aula Kantor KPU NTT, Kamis (2/5/2019). (POS KUPANG.COM/RICKO WAWO)

Mutasi yang dilakukan ini dianggap bertentangan dengan Pasal 71 Ayat 2 Nomor 10 Tahun 2016 yang melarang bupati/wakil bupati melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.

Ditemui usai sidang, Mantan Calon Bupati Alor, Imanuel Blegur yang hadir dalam sidang sebagai pihak pengadu, mengatakan bupati petahana telah melakukan 12 kali mutasi pejabat sebelum dan sesudah penetapan calon.

Aneka Tarian Tradisional dan Perlombaan Meriahkan Hari Pendidikan Nasional di SoE

"Sebelum penetapan calon yaitu pada tanggal 12 Februari 2018 sudah dilakukan beberapa kali mutasi. Nah, ini yang kami laporkan ke bawaslu," kata Imanuel Blegur yang saat Pilkada lalu berhadapan dengan Bupati Amon Djobo saat ini.

Bawaslu NTT, tambahnya, justru melakukan penafsiran yang keliru terhadap Pasal 71 Ayat 2 Nomor 10 Tahun 2016 tersebut dan memutuskan kalau apa yang dilakukan bupati itu hanya penetapan staf dan penggantian pegawai serta bukan pelanggaran terhadap pasal dimaksud.

"Menurut kami semua ASN itu adalah pejabat. Saksi ahli tadi sudah mengatakan dengan jelas kalau itu semua adalah pejabat. Jadi seluruh mutasi itu adalah pelanggaran terhadap pasal 71," jelasnya.

Dia berharap DKPP bisa memberikan sanksi terhadap pelanggaraan yang telah dilakukan karena sangat merugikan bagi pihaknya.

"Kalau seandainya mereka tahu melanggar pasal 71 sebelum penetapan maka mungkin saya melawan kotak kosong. Tapi ini tidak dilakukan dan ini merugikan."

Pada waktu setelah Pilkada dimana mutasi masih dilakukan dan Bawaslu NTT jeli membaca aturan serta melakukan konsultasi dengan Komisi ASN, dia yakin Bupati Alor sekarang tidak mungkin dilantik karena pelanggarannya jelas.

"Mereka (Bawaslu NTT) tidak bantah itu tadi," ujarnya perihal sikap Bawaslu NTT saat sidang.

Ketua Bawaslu NTT, Thomas Djawa, yang juga hadir saat sidang ketika dikonfirmasi via sambungan telepon, menyebutkan terkait laporan pelanggaran itu pihaknya sudah melakukan semua prosedur dan mekanisme sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2018 dan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2017.

Pada saat sidang, lanjutnya, pihak Bawaslu NTT hanya ditanyakan ikwal mekanisme yang dilakukan menanggapi laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan Bupati Amon Djobo.

"Kami sampaikan sesuai dengan mekanismenya saja. Sebatas itu saja, mekanisme penanganan saja. Prosedurnya seperti itu," tambahnya.

Dugaan Suap Bawaslu NTT

Salah satu pelanggaran yang juga dibahas pada saat sidang kode etik hari itu juga adalah terkait dugaan suap terhadap Kasubag Hukum Bawaslu NTT.

Video pemberian uang suap dari Bupati Alor petahana Amon Djobo kepada Kasubag Hukum Bawaslu NTT, yang diketahui bernama Frans Laatang kemudian viral di media sosial dan dijadikan barang bukti atas dugaan kasus ini.

Pada saat persidangan, Frans membantah kalau dia menerima uang suap dari terlapor Amon Djobo.

Dia menjelaskan saat itu, benda yang dia masukkan ke dalam saku celananya itu adalah handphone dan bukan amplop sebagaimana juga yang tampak di dalam video.

Anggota Aliansi Masyarakat Alor Peduli Keadilan (Amapek), Danil Lanma, ditemui usai sidang, menjelaskan kehadiran dirinya sebagai salah satu saksi dalam persidangan sudah melalui banyak proses perjuangan mencari keadilan.

Dia mengisahkan pada saat itu aliansi menduga Bawaslu NTT tidak melakukan pemeriksaan di Alor. Guna mencari pembuktian, pihaknya pun mendapati berbagai kejanggalan yang dilakukan oleh yang diduga penerima suap.

Pada Minggu (30/9/2018), mereka melihat Frans sendiri menjemput terlapor Amon Djabo saat datang ke Kantor Bawaslu Alor. Tak hanya itu, dirinya juga sempat merekam saat-saat Amon Djobo diduga memberikan amplop berisi uang kepada Frans.

"Dia memperlakukan terlapor istimewa begitu. Kenapa hanya jemput satu orang saja. Nah itu yang membuat kami berpikir Bawaslu itu tidak profesional," kata Danil yang sendiri merekam video tersebut.

"Saya yang merekam tapi saya tidak tahu yang tersebar itu tidak ada urusan dengan itu."

Dia mengatakan aliansi sendiri tidak mempunyai kepentingan apa apa perihal masalah ini. Dia hanya ingin Bawaslu bekerja profesional dan tanpa intervensi.

Ketua Amapek, Christo Kolimo mengatakan aliansi sudah melakukan enam kali aksi. Selain kasus pelanggaran pemilu, mereka juga menganggap ini merupakan kasus kemanusiaan.

Beberapa kali laporan yang mereka masukkan, ungkapnya, hasilnya selalu tidak ada temuan. Hingga pada akhirnya mereka pun mendapati rekaman video dugaan aksi suap yang membuktikan kalau Bawaslu tidak netral.

Video ini pun sudah dilampirkan dalam laporan yang mereka berikan kepada Bawaslu NTT. Namun sayang, lampiran video itu pun dimentahkan.

"Tadi kita lihat bagaimana pak kasubag hukum dengan gugup menjawab pertanyaan."
Dia yakin kalau sidang ini berlangsung tanpa intervensi dan berimbang sanksi akan diberikan kepada Bawaslu NTT.

Ketua Bawaslu NTT, Thomas Djawa, mengatakan awalnya dirinya tidak tahu soal adanya dugaan suap terhadap Bawaslu NTT hingga video tersebut viral di medsos.

Menurutnya, Frans sudah memberikan klarifikasi kalau dia tidak menerima apapun dari petahana. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ricko Wawo)

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyelenggarakan sidang kode etik penyelenggara Pilkada Alor di Aula Kantor KPU NTT, Kamis (2/5/2019).

Berita Terkini