Tuba Helan: Pemecatan ASN Berdasarkan UU ASN 5 Tahun 2014 Tidak ada Rasa Keadilan

Penulis: Edy Hayong
Editor: Kanis Jehola
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Yohanes Tuba Helan

Kata John Tuba Helan: Pemecatan ASN Berdasarkan UU ASN 5 Tahun 2014 Tidak ada Rasa Keadilan

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Pengamat Hukum Tata Negara dari Undana, Dr. Yohanes Tuba Helan menilai pemecatan ASN karena korupsi berdasar pada UU ASN nomor : 5 tahun 2014 bertentangan dengan rasa keadilan.

Pasalnya, ASN yang korupsi belum tentu menikmati uang korupsi, mereka hanya mengikuti maunya pimpinan atau hanya ikut menandatangani dokumen pertanggungjawaban keuangan.

Yohanes Tuba Helan ketika dimintai pendapatnya, Senin (29/4/2019) menjelaskan, rasa ketidakadilan itu menyata karena pejabat politik terlibat korupsi keluar penjara boleh menjadi calon lagi dan jika terpilih maka menduduki jabatan.

TRIBUN WIKI: Aston Hotel Kupang Ajak Warga Nginap Rp 500.000 dan Makan Sepuasnya Rp 50.000

Padahal pernah melakukan korupsi. Sangat tidak adil jika seorang pejabat pembina kepegawaian boleh mantan napi koruptor, sedangkan pegawai ASN tidak boleh.

Ditambahkannya, ASN yang terlibat korupsi berdasarkan UU kepegawaian lama nomor : 8 tahun 1974 jo 43 tahun 1999 tidak boleh diberhentikan dari ASN jika ancaman hukumannya kurang dari 4 tahun sementara UU ASN nomor : 5 tahun 2014 tidak berlaku surut, hal ini menunjukan tidak ada rasa keadilan samasekali.

Gagal Panen, Tujuh Pria Desan Eban TTU Nekat Jadi TKI Ilegal

"Untuk itu menurut saya, UU ASN nomor : 5 tahun 2014 perlu direvisi kembali. Masa seorang ASN hanya karena pelanggaran administrasi sanksi pada pemecatan. Saya kira di beberapa kabupaten pernah mempersoalkan itu dan dikabulkan. Bayangkan, ASN bersangkutan tidak makan uang dan dikenakan putusan penjara misalnya 1 bulan sanksinya diberhentikan dimana letak keadilan. Saya memang anti korupsi tapi harus juga mempertimbangkan rasa keadilan," tegasnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Edi Hayong)

Berita Terkini