Intip Yuk! 4 Program Inovasi Dinas Kesehatan Kota Kupang

Editor: Rosalina Woso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ARMADA AMBULANCE RODA DUA BKS

Dalam pelaksanaan akreditasi dilakukan penilaian terhadap manajemen Puskesmas,
penyelenggaraan program/upaya Puskesmas, dan pelayanan klinis dengan menggunakan standar
akreditasi Puskesmas yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

Pada tahun 2018, Dinas Kesehatan telah melaksanakan proses akreditasi untuk 11 Puskemas
dimana seluruh Puskesmas di Kota Kupang telah terakreditasi dengan beberapa status yakni 3
Puskesmas dengan status utama yakni Puskesmas Sikumana, Pasir Panjang dan Bakunase, Status
Madya sebanyak 6 Puskesmas yakni, Puskesmas Oebobo, Oesapa, Kupang Kota, Oepoi,
Manutapen, Naioni, dan 2 Puskesmas dengan status akreditasi dasar yakni Puskesmas Penfui dan
Puskesmas Alak.

Indikator yang digunakan untuk mengukur Program ini sesuai Renstra Dinas Kesehatan Kota
Kupang tahun 2018-2022, adalah Jumlah Puskesmas yang terakreditasi dengan target tahun 2018
sebesar 100%, dimana untuk tahun 2018 target ini telah tercapai karena seluruh puskesmas di
Kota Kupang telah terakreditasi di Tahun 2018, kedepan status akrditasi ini akan terus
ditingkatkan sehingga menjadi lebih baik.

3. INTEGRASI JAMKESDA KE JKN

Kehadiran program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang dikelola
BPJS Kesehatan dalam rangka menjalankan amanat UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem
Jaminan Sosial Nasional (SJSN), terbukti telah memberikan harapan baru bagi seluruh rakyat
Indonesia akan adanya kepastian perlindungan atas hak jaminan sosial. Sebagaimana disebutkan
dalam Pasal 28 H Ayat (3) UUD 1945 bahwa setiap orang berhak atas jaminan sosial yang
memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat. Sesuai
dengan Undang-Undang SJSN, jaminan kesehatan diselenggarakan secara nasional berdasarkan
prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas.

Jaminan kesehatan diselenggarakan dengan tujuan
menjamin agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam
memenuhi kebutuhan dasar kesehatan. Ketentuan dalam Undang-Undang SJSN tersebut sejalan
dengan Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945.

Pelaksanaan SJSN Bidang Kesehatan, salah satunya dilakukan melalui peningkatan cakupan
kepesertaan JKN-KIS melalui pendistribusian Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang merupakan salah
satu sasaran pokok yang tertuang dalam RPJMN 2015- 2019 sebagai penjabaran dari Sembilan
Agenda Prioritas (Nawacita). Sejalan dengan hal tersebut maka Pemerintah Kota Kupang dalam

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Kupang 2017-2022 juga
mendukung pencapaian tersebut dengan merumuskannya dalam salah satu indikator kinerja
utama Dinas Kesehatan untuk memastikan semua Penduduk kurang mampu yang layak menerima
kartu JKN-KIS akan di integrasikan dari Program Jaminan Kesehatan Daerah ke Program JKN-KIS.

“Pemerintah Kota Kupang sudah berkomitmen dan memutuskan untuk memberikan jaminan
kesehatan bagi seluruh penduduk kurang mampu. Mereka kemudian akan di integrasikan sebagai
Penerima Bantuan Iuran (PBI) Pemeirntah Kota Kupang dalam program JKN-KIS, dengan besaran
iurannya yang dibayarkan negara sebesar Rp 23.000 per orang per bulan dengan Alokasi anggaran
kurang lebih 12 Milliar untuk Tahun 2019”

Dukungan Pemerintah Kota Kupang terhadap keberlangsungan program JKN-KIS demi mencapai
cakupan semesta atau universal health coverage (UHC) sangatlah strategis dalam rangka
mendukung program ini. Bentuk dukungan tersebut salah satunya dengan mengintegrasikan
program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) Kota Kupang ke program JKN-KIS.

Integrasi Jamkesda merupakan sinergi penyelenggaraan jaminan kesehatan bagi penduduk yang
didaftarkan oleh pemda dengan skema JKN-KIS yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.

“Sebagai bentuk Komitmen tersebut, maka pada tahun 2019 dalam tahap pertama Pemerintah Kota
Kupang telah mengintegrasikan kurang lebih 9.045 Jiwa, dengan rincian integrasi tahap I sebanyak
5.115 Jiwa dan Tahap 2 sebanyak 3.930 Jiwa peserta program Jaminan Kesehatan Daerah
(Jamkesda) yang telah di integrasikan ke program JKN-KIS”. Selain itu pemerintah daerah Kota
Kupang juga terus berupaya meningkatkan penganggaran APBD untuk JKN-KIS, penyiapan
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan, maupun pembangunan
infrastruktur pelayanan kesehatan yang lebih memadai.

4. ELIMINASI MALARIA

Eliminasi Malaria adalah salah satu indikator utama dalam peningkatan pelayanan kesehatan di
Kota Kupang.

Eliminasi malaria adalah suatu upaya untuk menghentikan penularan malaria
setempat dalam satu wilayah geografi tertentu, dan bukan berarti tidak ada kasus malaria impor
serta sudah tidak ada vektor di wilayah tersebut, sehingga tetap dibutuhkan kegiatan
kewaspadaan untuk mencegah penularan kembali

Halaman
123

Berita Terkini