Giliran Dirut Utama PT PJB dan Direktur Pengadaan PT PLN Diperiksa KPK

Editor: Adiana Ahmad
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisi Pemberantasan Korupsi

Setelah berstatus sebagai saksi, pada Selasa 23 April 2019, KPK akhirnya resmi menetapkan Sofyan Basir sebagai tersangka.

"KPK meningkatkan penyidian SFB Direktur Utama PLN diduga membantu Eni Saragih selaku anggota DPR RI, menerima hadiah dari Johannes Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1," kata Saut.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Sofyan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 Ayat (2) KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Periksa Dirut Utama PT PJB dan Direktur Direktur Pengadaan PT PLN, http://www.tribunnews.com/nasional/2019/04/25/kpk-periksa-dirut-utama-pt-pjb-dan-direktur-direktur-pengadaan-pt-pln?page=all.

Berita Terkini