Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Ridho Rhoma Dieksekusi Senin Depan Terkait Kasus Narkoba
POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Anak dari raja dangdut Rhoma Irama, Ridho Roma akan dieksekusi pekan depan. Eksekusi Ridho akan dilakukan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang memvonisnya dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
"Itu benar sudah dipanggil. Panggilannya tanggal 15 April (2019) hari Senin," kata Edy Subhan Kasie Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat saat dihubungi Kompas.com, Rabu (10/4/2019) sore.
• ICW Temukan 91 Kasus Kriminalisasi dan Serangan Fisik Terhadap Pegiat Antikorupsi
Perihal eksekusi itu sudah disampaikan pihak kejaksaan ke Ridho melalui penasehat hukumnya.
Edy mengatakan, panggilan tersebut merupakan panggilan pertama yang dilayangkan pihak Kejaksaan. Apabila Ridho mangkir dari panggilan tersebut, kejaksaan akan kembali melakukan pemanggilan hingga tiga kali sebelum dilakukan penjemputan paksa.
• Pertikaian Brimob dan Preman di Kendari, Rumah Nenek Husna Rusak hingga Brimob Minta Maaf
"Tapi kita yakin datang lah kooperatif, kan (Ridho) publik figur juga," ujarnya.
Terkait putusan MA yang memvonis 1 tahun 6 bulan terkait kasus Ridho, Edy menyatakan masa hukuman Ridho akan dipotong dengan 10 bulan masa rehabilitasi yang sudah dijalani Ridho.
Namun ia mengatakan wewenang mengenai kalkulasi masa hukuman merupakan wewenang pihak lapas bukan kejaksaan.
Pihak Kejaksaan juga belum mengetahui secara pasti dimana Ridho akan menjalani masa hukuman tersebut.
"Itu kita belum tahu (lokasi penahanan), kita nunggu datang dulu nanti koordinasi dengan pihak lapas," ucap Edy.
Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus penyalahgunaan narkoba Putusan itu memperberat hukuman Ridho di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dari 10 bulan rehabilitasi menjadi 1,5 tahun penjara.
Ridho diketahu sudah menjalani masa hukuman 10 bulan rehabilitasi tersebut di RSKO Cibubur, Jakarta Timur. (Kompas.com)