Dari tangan Jasmin, petugas menyita barang bukti satu batang kayu dengan panjang 400 cm x 10 cm x 8 cm volume 0.0320 M3. Kerugian perhutani atau negara Rp 142.912.
Jasmin disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf (e) Jo Pasal 83 (1) b UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Kompas TV Pembalakan liar diduga menjadi penyebab dan masih dalam penyelidikan Kepolisian setempat. (*)