Atas petunjuk hakim berdasarkan keterangan dari para saksi, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sarai Ida Made Oka Wijaya menyatakan akan mendalami dan melertimbangkan keterangan saksi berdasarkan apa yang ditunjuk majelis hakim.
Dalam proyek ini, berdasarkan hasil perhitungan BPKP perwakilan Provinsi NTT, terdakwa didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 309.875.000.
Terdakwa didakwa dengan dakwaan primer melanggar pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang Undang RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana perubahannya dalam UU RI Nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat ke (1) KUHP.
Terdakwa juga didakwa dengan dakwaan subsidair melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU RI nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat ke (1) KUHP. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong)