Praperadilan Polda NTT Terkait Kasus Senpira, Hakim Kabulkan Gugatan Pengusaha SoE

Praperadilan Polda NTT terkait Kasus Senpira, hakim kabulkan gugatan pengusaha SoE

Penulis: Ryan Nong | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/RYAN NONG
Ketua tim kuasa hukum pemohon Bambang Siatanto, John Rihi SH 

Praperadilan Polda NTT terkait Kasus Senpira, hakim kabulkan gugatan pengusaha SoE

POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Hakim tunggal sidang Praperadilan Polda NTT, Nuril Huda, S.H memutuskan untuk mengabulkan gugatan pemohon Bambang Siatanto yang mem-praperadilankan Kapolda NTT cq Direskrimum Polda NTT buntut ditetapkan dirinya sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan senjata api bersama Johny Kusuma alias Jung pada bulan Oktober tahun 2018 lalu.

Dalam sidang yang berlangsung di ruang Cakra Pengadilan Negeri Kelas 1A Jalan Palapa Kupang pada Selasa (26/3/2019) siang itu, hakim menyatakan bahwa setelah mempertimbangkan dalam sidang maka menetapkan untuk mengabulkan gugatan pemohon terhadap Polda NTT dalam hal ini kepada Direskrimum Polda NTT.

Travo Meledak, Pelaksanaan UNBK Sesi III di SMK Kristen SoE Tertunda 3 Jam

Sidang dengan agenda mendengarkan putusan hakim ini berlangsung sekitar 40 menit sejak pukul 15.00 Wita. Sidang dihadiri oleh kuasa hukum pemohon dan termohon. Selain itu hadir pula pengunjung yang merupakan keluarga para saksi dan pihak Polda NTT.

Suasana sidang putusan kasus Praperadilan Bambang Siatanto kepada Polda NTT di Pengadilan Negeri Kupang pada Selasa (26/3/2019) siang. Hakim Nuril Huda memutuskan mengabulkan gugatan Bambang Siatanto atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan senjata api.
Suasana sidang putusan kasus Praperadilan Bambang Siatanto kepada Polda NTT di Pengadilan Negeri Kupang pada Selasa (26/3/2019) siang. Hakim Nuril Huda memutuskan mengabulkan gugatan Bambang Siatanto atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan senjata api. (POS-KUPANG.COM/RYAN NONG)

Dari tim kuasa hukum pihak pemohon Bambang Siatanto, hadir John Rihi, SH, Yance Thobias Mesakh, SH dan Merry Soru, SH. Sedang Yanto MP.Ekon SH, M.Hum tidak tampak dalam ruang sidang.

Untuk tim kuasa hukum termohon Polda NTT, hadir Kombes Agus Hermawan, SIK, Kompol Yang Kristian Ratu, SH, Iptu Very Polin SH, Ipda Yulius Rihi, SH, Aipda Imanuel Adu SH,MH, dan Brigpol Johanes Lobo, SH,

Atlet Putri Atletik Pra PON Sudah Masuk Tahap Persiapan Khusus

Hakim Nuril Huda, SH dalam pertimbangannya menyatakan penetapan tersangka dalam penyidikan harus sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam KUHAP dengan bukti permulaan yang cukup yang dimiliki oleh penyidik,

Dalam sidang praperadilan ini sebelumnya pihak pemohon telah menghadirkan tiga saksi dalam sidang pemeriksaan saksi pada Kamis (21/3/2019) yakni, Wadir Resnarkoba Polda NTT AKBP Albert Neno dan Tony Alamsyah dari Polda NTT yang melakukan penangkapan terhadap Johny, serta Soleman Jan Leba, rekan Johny yang bersama dengan Johny saat menuju rumah Bambang Siatanto di Soe Kabupaten TTS.

Selain itu, kuasa hukum Bambang juga mengaburkan saksi ahli Dr Aksi Sinurat SH, MHum (57), dosen yang juga merupakan ahli hukum pidana dan hukum acara.

Sedang pihak kuasa hukum termohon Polda NTT mengahdirkan saksi yaitu Johny Kusuma dan Amir Hasbullah yang merupakan tersangka lain dalam kasus kepemilikan senjata api tersebut.

Johny Kusuma merupakan tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal yang ditangkap tangan oleh pihak Polda NTT pada 30 September 2018. Sedangkan Amir Hasbullah merupakan pemilik senjata api sebelum senjata tersebut berpindah tangan kepada Johny Kusuma.

Dalam keterangannya kepada pihak penyidik, Johny menyebut ia mendapat senjata tersebut dari tangan Bambang Siatanto yang merupakan salah satu pengusaha di Kota Soe Kabupaten Timor Tengah Selatan sebelum ia ditangkap oleh tim Ditresnarkoba Polda NTT.

Dari keterangan tersebut, pihak penyidik kemudian menetapkan Bambang Siatanto juga menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

Usai sidang, kuasa hukum pemohon John Rihi SH kepada POS-KUPANG.COM mengatakan tidak mempersoalkan siapa yang kalah atau menang dalam perkara praperadilan ini, tetapi menurutnya kasus ini menjadi momentum untuk koreksi bagi penyidik agar lebih teliti dalam menetapkan tersangka.

"Dalam putusan ini tidak usah dipersoalkan siapa yang salah dan siapa yang menang tetapi menjadi momen untuk penyidik mengoreksi kinerjanya, supaya ke depan dalam hal penetapan tersangka dia lebih hati hati dan teliti," katanya.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved