Praperadilan Polda NTT Terkait Kasus Senpira, Hakim Kabulkan Gugatan Pengusaha SoE
Praperadilan Polda NTT terkait Kasus Senpira, hakim kabulkan gugatan pengusaha SoE
Penulis: Ryan Nong | Editor: Kanis Jehola
Selama ini, lanjutnya terkadang penetapan tersangka dilakukan hanya dengan mendengar keterangan saksi telah dianggap sebagai cukup bukti.
"Selama ini kalau orang mau menerapkan tersangka ada saksi lima enam tujuh dong anggap cukup bukti, padahal saksi itu tidak soal jumlah banyak orang tetapi soal apa yang dia ngomong, apa kualitas saksinya, dalam kasus ini cuma satu orang saja yang mengungkapkan keterlibatan pak Bambang yaitu Johny.
Sehingga tadi itu sudah sangat tepat. Saya tanya ke dia (Johny), siapa yang tahu, dia jawab saya sendiri yang tahu, soal kebenarannya kita kan berdasarkan hukum dengan syarat dua alat bukti," lanjutnya.
Ia mengatakan jika bukti permulaannya untuk menetapkan tersangka yang cukup tidak terpenuhi, seseorang tidak begitu saja ditetapkan sebagai tersangka.
"Harus ada bukti permulaannya yang cukup, paling kurang dua alat bukti dan dua alat bukti itu bukan soal jumlah enam atau tujuh atau delapan orang, bukan, tetapi apa yang saksi katakan," urainya.
Ia mengatakan harus juga dicatat bahwa keterangan Jony dalam kasus ini, itu setelah Jony menjadi tersangka sehingga keterangan Jony sebagai tersangka itu untuk kepentingan dirinya, jadi akunya, kalau mengajukan saksi tidak tepat karena Jony juga tersangka.
Tim kuasa hukum termohon Polda NTT tidak memberikan statemen ketika coba ditanya POS-KUPANG.COM usai sidang. Mereka hanya menganjurkan untuk menanyakan pada kuasa hukum pemohon. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong)