Terkait Pemilu di Flores Timur, KPU RI Akan Jawab Secara Tertulis

Penulis: Oby Lewanmeru
Editor: Ferry Ndoen
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPU NTT, Thomas Dohu

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru

POS-KUPANG.COM/KUPANG - KPU RI akan menjawab masukan dari NTT,khususnya dari Pemkab Flotim dan tokoh agama dan tokoh pemuda terkait pelaksanaan Pemilu 17 April 2019. KPU NTT sudah sampaikan aspirasi itu pada rapat pimpinan 4-6 Februari 2019 lalu.

Hal ini disampaikan Ketua KPU NTT, Thomas Dohu saat jumpa pers dengan wartawan di Aula KPU NTT, Selasa (19/3/2019).

Menurut Thomas, pihaknya dalam rapat pimpinan awal Februari lalu,telah menyampaikan aspirasi dari Pemkab Flotim bersama tokoh agama, PMKRI terkait pelaksanaan Pemilu 17 April dan karena aspirasi itu dengan surat tertulis , maka KPU RI akan menanggapinya secara tertulis pula.

"Kita tunggu saja surat atau jawaban dari KPU RI. Memang secara teknis KPU RI agak kesulitan menunda pelaksanaan pemilu untuk satu wilayah seperi satu kabupaten, " kata Thomas.

Dijelaskan, alasan utama adalah alasan hukum penundaan sebagaimana UU Nokor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan dari aspek teknis , yakni bagaiman mengatur jadwal yang sudah ada waktunya. "Karena itu, Ketua KPU RI akan menjawab secara tertulis masukan atau aspirasi dari Pemkab Flotim, tokoh agama maupun dari tokoh pemuda dalam hal ini PMKRI," katanya.

Dikatakan, secara teknis KPU RI mempertimbangkan bajwa apabila ada pergesaran waktu misalnya oleh KPU RI, maka akan berpengaruh pula pada pemilih pemula yang berusia 17 tahun.

Karena, lanjutnya, ketika ada penundaan, maka warga yang sebelumnya belum berusia 17 tahun dan tidak terdaftar, maka dengan penundaan itu yang bersangkutan genap 17 tahun, maka warga ini harus ikut memilih.

"Karena itu, akan ada pengaruh juga ketika ada pergeseran waktu. Tapi kita tunggu, karena penyampaian aspirasi itu secara tertulis ,maka KPU pusat juga menjawab secara," katanya.

BREAKING NEWS- 4 ABG di Wangkung-Manggarai Ketangkap Curi di Kios, Pemilik Rugi Rp 10 Juta

Terkait Prostitusi Online di Kota Kupang, Begini Imbauan Polda NTT

 

Thomas mengatakan, KPU NTT juga akan bersuraat lagi ke KPU RI menanyakan jawaban KPU RI mengenai surat aspirasi itu.

Juru Bicara KPU NTT, Yosafat Koli mengatakan, terkait aspirasi dari Flotim, akan diputuskan oleh KPU RI.

"Aspirasi itu disampaikan ke KPU dan KPU RI akan mempertimbangkan dan memutuskan. Namun, apabila KPU RI tidak menunda atau memajukan pilkada Flotim ataupun keputusan lain, maka KPU NTT siap melaksanakan," kata Yosafat.

Anggota KPU NTT, Frans Diaz mengatakan, sewaktu keputusan penyampaian aspirasi itu, dirinya juga hadir sebagai KPU atau penyelenggara dan ada saran, bahwa ketika tidak ada penundaan, maka pemilu pada 17 April 2019, maka untuk pleno perhitungan suara baru bisa dilaksanakan pada Senin 22 April 2019.

"Kenapa ,karena pada hari pencoblosan itu adalah Rabu Trewa, hari Kamis adalah Kamis Putih , Hari Jumat merupakan Jumat Agung, Sabtu dan Minggu Paskah, sedangkan Paskah kedua pada Hari Senin dan bisa dilakukan pleno usai kebaktian Paskah kedua," kata Diaz. (*)

Berita Terkini