Ratna Sarumpaet Sebut Fahri Hamzah Ajukan Diri Sebagai Saksi dalam Sidang

Editor: Adiana Ahmad
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet

Keempat, majelis hakim menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir.

Hakim Tolak Permohonan Menjadi Tahanan Kota, Begini Tanggapan Ratna Sarumpaet

"Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat 15 Maret 2019 oleh kami Dr Joni SH MH selaku hakim ketua, Krisnugroho SH MH, Merry Taat Anggarsih dalam hal ini masing-masing selaku hakim anggota dan putusan sela ini dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari ini Selasa 19 Maret 2019," kata Joni.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ratna Sarumpaet Sebut Fahri Hamzah Ajukan Diri Sebagai Saksi dalam Sidang

Berita Terkini