Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ricko Wawo
POS-KUPANG.COM-KUPANG-Jadwal Pelayanan: Pengumpulan sampah dari rumah tangga, kios, bengkel di wilayah pilot project pengelolaan sampah berbasis masyarakat yang membayar iuran bulanan dilakukan pada setiap Senin, Rabu dan Sabtu pukul 16.00-18.00 Wita.
Pelayanan sampah dari luar wilayah pilot project dilakukan pada Selasa, Kamis dan Minggu pada pukul 16.00-18.00 Wita.
Syarat: Petugas pelayanan sampah menerima sampah dari luar wilayah pilot project yang sudah diisi dalam kantong/karung yang terikat
• Ketua PN Maumere Komitmen Laksanakan WBK dan WBBM, Ini Komitmennya
Pelayanan sampah dari luar wilayah pilot project dikenakan biaya sesuai volume sampah yang ada minimal Rp10 ribu dan maksimal Rp25 ribu
Larangan: Dilarang membuang sampah di tempat terbuka di sekitar areal gedung pelayanan sampah terpilah
Dilarang membawa sampah ke gedung pelayanan sampah terpilah berupa batang/ranting kayu, bangkai hewan, sampah medis, bongkahan bangunan, dan sampah basah sisa makanan.
Rumah pelayanan sampah terpilah ini dimanfaatkan oleh warga RW 1 Kelurahan Oebufu dan RW 6 Kelurahan Tuak Daum Merah (TDM) dan diharapkan bisa mengurai persoalan sampah yang selama ini menjadi momok di Kota Kupang. Rumah sampah yang pertama kali ada di Kota Kupang ini terletak di Jalan TDM 4, Kelurahan Oebufu, Kota Kupang. (*)