2. Teradu menginstruksikan kepada jaringannya yang telah ikut membuat berita terkait, terutama Pekanbaru.Tribunnews.com, Kupang.Tribunnews.com , Banjarmasin.Tribunnews.com untuk memuat Hak Jawab dan meminta maaf kepada Pengadu dan Masyarakat dengan judul yang sama pada waktu yang sama seperti disebutkan pada angka 1.
3. Pengadu memberikan Hak Jawab selambat-lambatnya tujuh (7) hari kerja setelah ditandatangani risalah ini.
4. Sesuai dengan Pedoman Pemberitaan Media Siber (Peraturan Dewan Pers Nomor 1/2012) pemuatan Hak Jawab dari Pengadu di media siber Teradu harus ditautkan dengan berita yang diadukan.
5. Teradu wajib memuat isi risalah Penyelesaian di medianya.
6. Teradu wajib melaporkan bukti tindaklanjut Risalah ini ke Dewan Pers selambat-lambatnya 3 x 24 jam setelah Hak Jawab diunggah.
7. Kedua pihak sepakat mengakhiri kasus di Dewan Perw dan tidak membawa ke jalur hukum, kecuali kesepakatan di atas tidak dilaksanakan.
Tidak melayani Hak Jawab bisa dipidana denda sebanyak-banyaknya Rp 500.000.000 (Lima ratus juta rupiah) sebagaimana disebutkan dalam Pasal 18 ayat (2) Undang-undang No 40/1999 tentang Pers.
Demikian Risalah Penyelesaian Pengaduan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Jakarta, 25 Februari 2019
Pengadu
Indra SH.MH
Ahmar Ihsan Rangkuti, SH
Teradu
Yulis Sulistyawan
General Manager Tribunnews Network
Dewan Pers
Ahmad Djauhari
Wakil Ketua Dewan Pers