Dewan Pers Menyatakan Pos Kupang Bersalah Soal Pemberitaan Cuitan HNW Tentang Jan Ethes

Penulis: Bebet I Hidayat
Editor: Bebet I Hidayat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pos Kupang (Tribunnews Network) dan kuasa hukum Hidayat Nur Wahid bersepakat menyelesaikan keberatan atas pemberitaan berjudul 'Jan Ethes Disindir Soal Kampanye Jokowi & Dilaporkan ke Bawaslu, Gus Nadir Tanya Soal Cucu Prabowo yang diterbitkan Tribunnews.com dan tiga portal grup Tribunnews Network (BanjarmasinPost, Tribun Pekanbaru dan Pos Kupang), pada 28 Januari 2019.

2. Teradu menginstruksikan kepada jaringannya yang telah ikut membuat berita terkait, terutama Pekanbaru.Tribunnews.com, Kupang.Tribunnews.com , Banjarmasin.Tribunnews.com untuk memuat Hak Jawab dan meminta maaf kepada Pengadu dan Masyarakat dengan judul yang sama pada waktu yang sama seperti disebutkan pada angka 1.

3. Pengadu memberikan Hak Jawab selambat-lambatnya tujuh (7) hari kerja setelah ditandatangani risalah ini.

4. Sesuai dengan Pedoman Pemberitaan Media Siber (Peraturan Dewan Pers Nomor 1/2012) pemuatan Hak Jawab dari Pengadu di media siber Teradu harus ditautkan dengan berita yang diadukan.

5. Teradu wajib memuat isi risalah Penyelesaian di medianya.

6. Teradu wajib melaporkan bukti tindaklanjut Risalah ini ke Dewan Pers selambat-lambatnya 3 x 24 jam setelah Hak Jawab diunggah.

7. Kedua pihak sepakat mengakhiri kasus di Dewan Perw dan tidak membawa ke jalur hukum, kecuali kesepakatan di atas tidak dilaksanakan.

Tidak melayani Hak Jawab bisa dipidana denda sebanyak-banyaknya Rp 500.000.000 (Lima ratus juta rupiah) sebagaimana disebutkan dalam Pasal 18 ayat (2) Undang-undang No 40/1999 tentang Pers.

Demikian Risalah Penyelesaian Pengaduan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Jakarta, 25 Februari 2019

Pengadu

Indra SH.MH
Ahmar Ihsan Rangkuti, SH

Teradu

Yulis Sulistyawan
General Manager Tribunnews Network

Dewan Pers

Ahmad Djauhari
Wakil Ketua Dewan Pers

Editor: Eko Sutriyanto

Berita Terkini