Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana.
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Kepolisian Resort Kupang Kota mengamankan tiga barang bukti sepeda motor dari Kabupaten Lembata dan Kabupaten Flores Timur.
Barang bukti sepeda motor yang diamankan diantaranya satu motor merek Vixion diamankan di Kabupaten Lembata dan dua motor merek Beat dan Vixion diamankan di Kabupaten Flores Timur.
"Ini merupakan pengembangan dari sindikat pencurian sepeda motor yang dipastikan TKP di wilayah hukum Polres Kupang Kota," kata Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooy Nafie, SH.,MH kepada awak media di ruang kerjanya, Senin (24/2/2019).
Kendaraan bermotor hasil curian tersebut diamankan oleh tim yang dipimpin Kanit Pidum
Kanit Pidum Ipda Yance Kadiaman.
Barang bukti sepeda motor tersebut telah tiba pada Minggu (23/2/2019) dan sementara diamankan di Polres Kupang Kota.
"Barang bukti sudah tiba kemarin. Masih diperkirakan ada beberapa, hanya masih butuh pengembangan," ujarnya
Dia menjelaskan, dari pengembangan sindikat pencurian yang selama ini beroperasi di Kota Kupang tidak menutup kemungkinan ada kendaraan bermotor hasil curian lainnya.
"Masih diperkirakan ada beberapa hanya masih butuh pengembangan," jelasnya.
Sementara itu, perburuan terhadap dua pelaku yang telah ditetapkan sebagai DPO masing-masing Iwan dan Wahyu terus dilakukan pihak kepolisian.
"Terhadap dua DPO yang merupakan bagian dari komplotan belum kita temukan dan masih dalam pencarian," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Pihak Kepolisian membongkar sindikat pencurian sepeda motor yang selama ini beroperasi di wilayah Kota Kupang.
Sebanyak lima dari tujuh anggota sindikat ini berhasil diamankan oleh Tim Satreskrim Polres Kupang Kota sejak Rabu (19/12/2018) hingga Kamis (20/12/2018) sore
Selain membekuk lima anggota sindikat, polisi juga berhasil mengamankan sebanyak 15 unit motor curian yang disembunyikan di dua tempat persembunyian berbeda di Kelurahan Kayu Putih Kecamatan Oebobo Kota Kupang.