Kajati NTT Kumpulkan Data Terkait Gugatan ASN yang Diberhentikan

Penulis: Lamawuran
Editor: Kanis Jehola
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi NTT, Febrie Adriansyah, SH, MH (tengah), sewaktu melakukan pencanangan zona integritas dengan melepas burung ke udara.

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Kajati NTT, Febrie Adriansyah, SH, MH, mengatakan saat ini pihaknya sedang mengumpulkan data mengenai gugatan Aparatur Sipil Negara (ASN) karena masalah pemberhentian diri mereka.

"Kita lagi kumpulkan data terhadap mereka yang kena putusan Tipikor," kata Febrie kepada wartawan, Kamis (31/1/2019).

Dia jelaskan, tuntutan yang dilakukan itu memang ada dalam hukum. "Ini kan semua dalam hukum. Ada saluran-saluran yang disediakan untuk lakukan tuntutan sekiranya seorang tidak puas dengan sebuah putusan atau kebijakan," ujarnya.

18 Pasien DBD Dirujuk ke RSUD Naibonat

Semua perkara, katanya, memiliki saluran tuntutan baik dari sisi gugat perdata maupun pidana. "Namun saya belum mendapatkan laporan dari jaksa kita di perdata," katanya.

Wapres Kalla Minta Warga Lapor Polisi jika Dipungut Biaya Saat Urus Sertifikat Tanah

Dikatakan, persoalan-persoalan yang menjadi gugatan ASN ditangani baik oleh pihak provinsi dan kabupaten/kota, yang di dalamnya para penggugat itu bekerja.

"Tapi kalau ada surat kuasa, kita pasti tangani itu," tegasnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ambuga Lamawuran)

Berita Terkini