Menurut Manjelis Hakim, perbuatan Ahmad Dhani dapat menimbulkan perpecahan antar golongan dan keresahan di kalangan masyarakat.
Perbuatan Ahmad Dhani dinilai telah melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUH Pidana.
Setelah sidang putusan, Ahmad Dhani langsung dibawa kendaraan tahanan ke Lembaga Permasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur, Senin (28/1/2019).
Sebelumnya, Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian, setelah penyidik Polres Metro Jakarta Selatan melakukan gelar perkara pada 23 November 2017.
Mantan suami Maia Estianty itu dilaporkan oleh Jack Boyd Lapian sekaligus pendiri BTP Network ke Polda Metro Jaya pada Kamis, 9 Maret 2017 lalu. (*)