Ketika ditanya terkait naik kelas pelayanan dikarenakan fasilitas kesehatan yang dibutuhkan pasien dan ketersediaan ruangan di faskes, Iqbal menyebut sudah ada aturan khususnya.
"RS punya kewajiban untuk memenuhi ketersediaan ruangan. Norma regulasinya begitu. Permenkes Nomor 28 Tahun 2014 tentang pedoman pelaksanaan JKN mengatur soal ketersediaan ruangan itu," tuturnya.
Adapun terkait dengan aturan terbaru pembayaran selisih biaya perawatan, ini juga masih terkait dengan batasan naik kelas yang akan diberlakukan nanti.
Sebelumnya, pasien rawat inap BPJS Kesehatan memang sudah dikenakan selisih biaya apabila menginginkan kelas perawatan yang lebih baik 1 bahkan 2 tingkat di atasnya.
• Ramalan Zodiak Minggu 27 Januari 2019, Gemini Lagi Hoki Taurus Tahan Emosi
Akan tetapi nantinya, hal ini tidak dapat terjadi lagi, karena pembatasan yang ada.
"Dulu memang tetap bayar selisih. Perbedaannya dulu tidak dibatasi naiknya berapa kelas, yang sekarang hanya 1 kelas kecuali PBI (Penerima Bantuan Iuran) yang tidak bisa naik kelas," tutur Iqbal.
Untuk biaya selisih yang harus dibayarkan, Iqbal menjelaskan kenaikan dari kelas 1 ke satu tingkat di atasnya, VIP, akan dikenakan selisih biaya maksimal 75 persen dari besaran tarif INA CBG’s (Indonesia Cost Base Group) kelas 1.
Sementara untuk biaya selisih antar kelas, 1, 2, dam 3, dihitung berdasarkan selisih INA CBG’s kelas yang dipilih dengan kelas yang seharusnya didapatkan.
Misalnya, pasien kelas 2 yang naik kelas menjadi kelas 1, harus membayar selisih biaya perawatan di kelas 1 dikurangkan dengan biaya perawatan di kelas 2. (*)