Ini namanya pembebasan bersyarat, bukan pembebasan murni. Pembebasan bersyarat, syaratnya itu harus dipenuhi kalau tidak, kan gak mungkin saya nabrak. Ya kan
POS-KUPANG.COM - Presiden Jokowi kembali berbicara soal wacana pembebasan terpidana perkara tindak pidana terorisme Abu Bakar Baasyir dari Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur Bogor Jawa Barat.
"Kan sudah saya sampaikan bahwa itu karena kemanusiaan, dan ustadz Abu Bakar Baasyir kan sudah sepuh, kesehatannya juga sering terganggu. Bayangkan kalau kita sebagai anak, lihat orang tua kita sakit-sakitan seperti itu, yang saya sampaikan secara kemanusiaan," ujar Jokowi, Selasa (22/1/2019) di Istana Merdeka Jakarta.
Diketahui permintaan pembebasan terhadap Abu Bakar Baasyir telah diajukan pihak keluarga sejak 2017 silam.
Alasannya, Abu Bakar Baasyir yang divonis 15 tahun penjara sejak 2011 oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu sudah sepuh dan kesehatannya memburuk.
Terkait pembebasan bersyarat yang tengah dikaji untuk Abu Bakar Baasyir, Jokowi menegaskan pimpinan dan pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah itu harus memenuhi sejumlah persyaratan.
"Kita ini kan juga ada sistem hukum, ada mekanisme hukum yang harus kita lalui. Ini namanya pembebasan bersyarat, bukan pembebasan murni. Pembebasan bersyarat, syaratnya itu harus dipenuhi kalau tidak, kan gak mungkin saya nabrak. Ya kan. Contoh syaratnya itu setia pada NKRI, setiap pada Pancasila. Itu basic sekali itu. Sangat prinsip sekali. Jelas sekali ya," ungkap Jokowi.
Kembali Jokowi menegaskan, sistem dan mekanisme hukum dalam pembebasan bersyarat tetap harus ditempuh serta tidak bisa dikesampingkan. Dirinya menekankan tidak bakal menabrak aturan dalam upaya pembebasan Baasyir.
"Kalau memang ada sistem hukum, mekanisme hukum yang harus kita tempuh. Saya nabrak kan gak bisa. Apalagi sekali lagi, ini sesuatu yang basic, setia pada NKRI dan Pancasila," imbuhnya.
Sebelumnya, penasihat hukum Jokowi, Yusril Ihza Mahendra sempat menemui Abu Bakar Baasyir di Lapas Gunung Sindur Bogor.
• Mantan Kapolda NTT, Agung Sabar Santoso Jadi Asisten Perencanaan dan Anggaran Kapolri
• LIVE STREAMING Drama Korea Encounter Episode 12 di Trans TV, Soo Hyun dan Jin Hyun Tak Direstui?
• BREAKING NEWS: Jaksa Tahan Direktur Utama PDAM Ende Bersama Stafnya
Ketika itu, menurut Yusril, Abu Bakar Baasyir menolak menandatangani dokumen pembebasan bersyarat dimana dalam dokumen mencangkup taat pada Pancasila.
Secara terpisah, kuasa hukum Abu Bakar Baasyir mengklarifikasi kliennya yang tidak ingin menandatangani sejumlah dokumen pembebasan bersyarat.
"Mengenai ustadz tidak mau menandatangani kesetiaan terhadap Pancasila, itu perlu saya jelaskan, yang ustadz tidak mau tanda tangan itu 1 ikatan dokumen macam-macam," kata kuasa hukum Ba'asyir, Muhammad Mahendradatta di kantor Law Office of Mahendradatta, Jakarta Selatan, Senin (21/1/2019).
Mahendradatta menjelaskan salah satu dokumen itu adalah janji tidak melakukan tindak pidana yang pernah dilakukan.
Oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2011, Abu Bakar Baasyir terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme.
Mahendradatta mengungkapkan bahwa Abu Bakar Baasyir tidak merasa melakukan tindak pidana tersebut.
Hal itulah yang menjadi dasar Abu Bakar Baasyir tidak ingin menandatangani dokumen tersebut. Dengan membubuhkan tanda tangannya, mengartikan bahwa Abu Bakar Baasyir mengakui kesalahannya.
Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, pemerintah bisa mengalami kesulitan jika dalam proses pembebasannya, Abu Bakar Baasyir tidak mau menandatangani syarat setia pada Pancasila.
Menurutnya, itu merupakan syarat umum yang harus dipenuhi narapidana jika dibebaskan secara bersyarat atau diberikan grasi.
"Kalau tidak memenuhi aspek-aspek hukum tentu yang minimal itu agak sulit juga, nanti kemudian hari orang gugat," kata Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (22/1/2019).
Ia mengatakan, pemerintah memang berencana membebaskan Baasyir dengan alasan kemanusiaan.
Hanya, rencana tersebut juga harus didukung dengan terpenuhinya persyaratan umum seperti setia pada Pancasila.
Karena itu, Kalla mengatakan saat ini pemerintah tengah mengkaji aspek hukum hingga persyaratannya.
Ia menambahkan, pemerintah tidak mungkin mengeluarkan aturan khusus untuk satu orang sehingga Baasyir harus memenuhi persyaratan dari pembebasan bersyarat.
"Tentu tidak mungkin satu orang kemudian dibikinkan peraturan untuk satu orang, tidak bisa lah. Harus bersifat umum peraturan itu," lanjut Kalla.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengatakan, Presiden Joko Widodo memerintahkan kepada pejabat terkait untuk segera melakukan kajian secara lebih dalam terkait pembebasan Abu Bakar Baasyir.
Menurut Wiranto, pihak keluarga telah meminta pembebasan sejak 2017 karena usia lanjut dan kesehatan yang terus menurun.
Atas dasar itu dan alasan kemanusiaan, Presiden Jokowi memahami permintaan keluarga Baasyir.
Meski demikian, menurut Wiranto, pembebasan Baasyir juga mempertimbangkan aspek-aspek lainnya, seperti kesetiaan kepada Pancasila, hukum, dan sebagainya.
"Presiden tidak grusa-grusu, serta-merta, tapi perlu mempertimbangkan aspek lainnya. Karena itu, Presiden memerintahkan pejabat terkait melakukan kajian mendalam dan komprehensif merespons permintaan itu," katanya.
Presiden Joko Widodo sebelumnya menyebutkan pembebasan Baasyir dilakukan demi dan atas dasar pertimbangan alasan kemanusiaan.
"Ya yang pertama memang alasan kemanusiaan. Artinya, beliau kan sudah sepuh, ya pertimbangannya kemanusiaan," kata Presiden setelah meninjau Rusun Pondok Pesantren Darul Arqam Muhammadiyah di Desa Nglampangsari, Cilawu, Garut, Jabar, Jumat.
(tribunnewsbogor)