Berita Kota Kupang Terkini

Ternyata Perwali dan Perda Sampah Sudah Ada ! Ini Penjelasan Walikota Kupang

Penulis: Oby Lewanmeru
Editor: Ferry Ndoen
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Walikota Kupang, Jefri Riwu Kore

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru

POS-KUPANG ‎.COM/KUPANG - Pemerintah Kota(Pemkot) Kupang telah memiliki peraturan Walikota (Perwali) dan juga Peraturan Daerah (Perda) tentang sampah. Namun,untuk menerapkannya, Pemkot terlebih dahulu menyiapkan infrastruktur seperti bak sampah /tong-tong sampah.

Hal ini disampaikan Walikota Kupang, Jefri Riwu Kore saat bersama Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat memungut sampah, Sabtu (19/1/2019).

Walikota Imbau Masyarakat Bersihkan Sarang Nyamuk

Begini Tanggapan Najwa Shihab terkait Mundurnya Edy Rahmayadi dari Ketua Umum PSSI

Jefri dikonfirmasi tentang‎ permintaan Gubernur NTT tentang regulasi soal sampah.
Menurut Jefri, ‎selama ini Pemkot Kupang sudah memiliki Perda dan Perwali.

"Kita sudah ada dasar hukum soal sampah, hanya saja belum diterapkan maksimal, karena harus persiapkan semua infrastruktur," kata Jefri. (*)

Berita Terkini