Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru
POS-KUPANG .COM/KUPANG - Pemerintah Kota(Pemkot) Kupang telah memiliki peraturan Walikota (Perwali) dan juga Peraturan Daerah (Perda) tentang sampah. Namun,untuk menerapkannya, Pemkot terlebih dahulu menyiapkan infrastruktur seperti bak sampah /tong-tong sampah.
Hal ini disampaikan Walikota Kupang, Jefri Riwu Kore saat bersama Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat memungut sampah, Sabtu (19/1/2019).
• Walikota Imbau Masyarakat Bersihkan Sarang Nyamuk
• Begini Tanggapan Najwa Shihab terkait Mundurnya Edy Rahmayadi dari Ketua Umum PSSI
Jefri dikonfirmasi tentang permintaan Gubernur NTT tentang regulasi soal sampah.
Menurut Jefri, selama ini Pemkot Kupang sudah memiliki Perda dan Perwali.
"Kita sudah ada dasar hukum soal sampah, hanya saja belum diterapkan maksimal, karena harus persiapkan semua infrastruktur," kata Jefri. (*)