Pada video selanjutnya akun instagram @eunikeyulia mengunggah penjelasan dari pihak Gereja yang menyebutkan bahwa izin ubah fungsi rumah menjadi Gereja sudah diurus.
Walau demikian pihak Gereja juga sudah mengantongi Izin Penggembalaan dan Akte Jemaat.
"Perpindahan domisili gereja dari Jalan Jaring Raya blok 12 Griya Martubung ke Jalan Jala Permai 4 No 31 blok 8. Karena gedung gereja kami yang dulu belum milik sendiri (permanen) dan izin perpindahan domisili Gereja, kami sudah urus ke kantor BPD GEREJA BETHEL INDONESIA dan sudah disahkan," tulis akun@eunikeyulia.
Akun ini juga menuliskan sulitnya untuk memperoleh izin peruntukkan tempat ibadah padahal syarat tanda tangan 90 warga sudah dipenuhi oleh pihak Gereja.
• Pelatih Tottenham Hotspur Harapkan Tidak Ditinggal Christian Eriksen
"Surat panggilan dilayangkan kepada Pendeta kami bahwa kami harus mengumpulkan 90 tanda tangan warga yang setuju tentang berdirinya Gereja. Dan kami sudah melakukannya bahkan lengkap dengan nomor KTP, tanda tangan. Sementara warga yang melapor tidak mencantumkan nomor KTP bahkan dari ratusan warga yang tidak setuju, banyak ditemukan tanda tangan yang sama (7 orang dengan nama yang berbeda ditandatangani oleh 1 orang). Lalu kami semakin dipersulit bahwa kami harus membuat cap jempol masyarakat yang setuju, tidak boleh hanya tanda tangan," tulis akun tersebut.
(cr3/tribun-medan.com)