Laporan Reporter POS KUPANG.COM, Gordi Donofan
POS-KUPANG.COM | MBAY -- Pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Boawae telah mengamankan tersangka kasus pencurian sebuah sepeda motor milik Hubertus Lodo.
Tersangka itu atas nama Raymundus Bhia Wea (35).
Raymundus Bhia Wea diamankan dirumah milik YA (38) di Kampung Emosoza Kelurahan Ratongamobo Kecamatan Boawae Kabupaten Nagekeo.
Informasi yang dihimpun POS KUPANG.COM, Polisi mengamankan RBW (35) sekitar pukul 19.30 Wita di Kampung Emosoza Kelurahan Ratongamobo Kecamatan Boawae Kabupaten Nagekeo.
Tiga anggota Polisi Sektor Boawae yang mengamankan Raymundus Bhia Wea (35) yaitu Bripka Antonius L Wula, Bripka Elias Bani dan Brigpol Krologus B Meko.
Langkah cepat yang dilakukan oleh pihak kepolisian mengamankan tersangka sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : 05/I/2019/Res Ngada dengan Korban atas nama Hubertus Lodo.
• Di Kabupaten Lembata ! Desa Alap Atadei Kini Terisolir
• Walikota Kupang Jefri Riwu Kore Tegaskan Tidak Ada Lobi Jabatan! Ini Penjelasannya
Hubertus melaporkan bahwa sebuah sepeda motor merk SMASH warna merah dengan No. Pol EB 690 CD (Plat Merah) telah hilang di Kota Bajawa.
Polisi juga berhasil mengamankan
1 Unit sepeda motor dengan Kondisi Kap samping dan Plat Nomor telah di buka oleh tersangka.
Kapolsek Boawae Ipda Agung membenarkan penangkapan tersangka kasus pencurian sebuah sepeda motor tersebut.
Secara terpisah Kasat Reskrim Polres Ngada, Iptu Anggoro C. Wibowo, S.I.K membenarkan penangkapan tersangka kasus pencurian sebuah sepeda motor di Kota Bajawa.
"Sudah (diamankan tersangka).
Sekarang dalam perjalanan ke Boawae. Nanti saya sampikan setelah semuanya selesai," ungkapnya. (*)