Berita Timor

Janda Dua Anak Pembuang Bayi Terancam 9 Tahun Penjara

Penulis: Dion Kota
Editor: Alfred Dama
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi bunuh bayi

POS KUPANG.COM, SOE -- NL alias Nita (25) tersangka kasus pembuangan bayi terancam hukuman kurungan penjara selama 9 tahun. NL diduga membuang bayi yang baru dilahirkan hingga tewas dan dimakan anjing.

Janda beranak dua tersebut dijerat pasal 342 KUHP dan pasal 80 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Berkas kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P21 dan segera dilimpahkan untuk disidangkan. Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Jamari, S.H, M.H mengatakan, dari pengakuan tersangka diketahui dia nekat melakukan aksi tidak terpuji tersebut lantaran takut diketahui tetangga jika dirinya memiliki anak lagi. Pasalnya suaminya sudah meninggal pada tahun 2017 karena sakit.

"Tersangka takut ketahuan kalau dia memiliki anak lagi karena statusnya janda saat ini. Makanya dia tega membuang anaknya sendiri. Karena berkas kasus tersebut sudah lengkap, selanjutnya kita limpahkan berkas, barang bukti dan tersangka kepada jaksa penuntut umum untuk segera disidangkan," ungkap Jamari.

Harga Cabai Rawit di Kupang Tembus Rp 70 Ribu per Kg

Keluarga Berharap Gubernur NTT Imbau Masyarakat Beri Dukungan untuk Inggid Wakano

6 Zodiak Ini Berpotensi Selingkuh, Begini Sikap Mereka Saat Ketahuan Selingkuh

Vanessa Angel Terlibat Prostitusi Online, Sang Nenek Menduga Karena Masalah Keuangan Pribadi

Klemens Snae merupakan saksi mata yang pertama kali melihat potongan tubuh bayi yang sedang digigit anjing. Awalnya, ia tak mengira jika yang digigit anjing adalah potongan tubuh bayi.
Dari kejauhan, dia mengira jika anjing tetangga sedang menggigit ayam. Ternyata saat dilihat dari dekat, potongan tubuh bayi yang sedang digigit anjing.

"Saya lihat dari kejauhan seperti anjing sedang menggigit ayam, makanya saya minta adik saya untuk ambil ayam tersebut," ungkap Klemens. Selasa (6/11/2018) lalu.

Diberitakan kupang sebelumnya, Nita Leu (25) meringkuk di sel tahanan Polres TTS usai ditetapkan sebagai tersangka kasus penelantaran bayi. Bayi yang dibuang tersangka di belakang rumahnya di Desa Oinlasi, Kecamatan Mollo Selatan meninggal dunia. (din)

Berita Terkini