Perempuan kelahiran tahun 2000 ini, di sebuah sosmednya, dia menuliskan statusnya bertunangan.
Ia kos di sebuah kos-kosan di Jalan Soverdi. Sebuah kosan yang bisa menerima tamu siapapun tapi tak diperbolehkan menginap.
Sosok Sang Dosen LL
Seperti dikutip pos-kupang.com dari pangkalan data pendidikan tinggi Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi disebutkan DR. LL, SP. MP., merupakan dosen tetap yang berstatus aktiv mengajar di sebuah perguruan tinggi negeri di Kota Kupang.
Pada tahun 2007 hingga 2009, ia menyelesaikan S2 Magister pertanian ilmu hortikultura di Malang.
LL merupakan lulus S3 dari universitas negeri di Malang. Ia menempuh ilmu pertanian S3 di Malang tahun 2013.
LL dinyatakan lulus pada 3 Januari 2018 setelah menempuh kuliah selama 5 tahun.
Lalu ia meneruskan mengajar di program studi teknologi industri hortikultura di Kupang.
Pada tahun 2018 ini, ia aktif menulis di jurnal ilmiah bersama sejumlah dosen lain.
Penelian itu mulai dari tanaman kentang di dataran tinggi, bio urine, hingga penelitian mengenai tanaman tomat.
Menurut pengakuan sang istri dosen, perubahan sikap sang dosen hortikultura ini tampak sepulang mengambil gelar doktoral Februari 2018 lalu.
“Kami menderita na, saya dengan anak anak menderita terlalu ngeri. Anak-anak dua orang, ini yang menderita lebih parah,” ujar EO, istri dosen LL.
Ia secara terang-terangan bahkan tidak lagi memperhatikan isteri dan anak-anaknya sebagaimana layaknya kewajiban sebagai seorang suami.
Uang gaji tidak pernah utuh diketahui isteri, bahkan keluarga hanya 'dijatahi’ Rp 1,5 juta untuk biaya hidup sebulan dengan berbagai macam pos pengeluaran.
Isteri dan anak anak juga bahkan sampai dilarang menggunakan bahkan menumpang mobil keluarga, yang ia tegaskan sebagai miliknya pribadi.