POS-KUPANG.COM | OELAMASI - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kupang saat ini secara marathon melakukan perekaman data e-KTP dari desa ke desa. Proses ini dilakukan berkenaan dengan pelaksanaan pemilu legislatif (Pileg) dan Pilpres serentak tanggal 27 April 2019 mendatang.
Saat ini perekaman dilakukan di Kecamatan Semau Selatan, Semau, Kupang Tengah, Kupang Timur, Taebenu.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Kupang, Drs. Daniel Takain menyampaikan hal ini di ruang kerjanya, Rabu (9/1/2019).
• Begini Tanggapan Melki Laka Lena Soal Pembakaran APK Miliknya di Sumba Timur
Daniel menjelaskan, terkait pelaksanaan pileg dan pilpres 2019 ini, pihaknya mendapatkan data dari KPU Kabupaten Kupang bahwa potensi pemilih meningkat mencapai 222.000 pemilih.
Untuk itu pihaknya harus bekerja ekstra keras agar calon pemilih yang belum mengantongi e-KTP segera direkam data dirinya.
• Pemberhentian Gidion Mbilijora, DPD Golkar NTT Turunkan Tim ke Sumba Timur
Saat ini tim bekerja secara marathon terutama pada kecamatan yang total pemilih cukup tinggi seperti Kecamatan Semau Selatan, Semau, Kupang Tengah, Kupang Timur, Taebenu.
Setelah selesai di desa yang ada di kecamatan bersangkutan, tim ke Kecamatan Fatuleu kemudian ke kecamatan lainnya lagi.
"Jadi kita marathon turun ke desa-desa. Kita awali pada wilayah yang pemilih cukup banyak barulah ke kecamatan yang total pemilihnya sedikit," katanya.
Menurut Daniel, pada semester I tahun 2018 jumlah warga yang telah mengantongi e-KTP sebanyak 194.000 artinya sisa untuk mencapai 222.000 itu tim terus bergerilya ke desa-desa. Diharapkan sebelum April semua warga calon pemilih, datanya sudah terekam.
Sebelumnya diberitakan, Daniel meminta para camat dan kepala desa (kades) mengingatkan warganya untuk mengurus e-KTP. Pasalnya, sampai saat ini masih cukup banyak warga yang belum terekam data dirinya untuk mendapatkan e-KTP.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Kupang, Drs. Daniel Takain, didampingi Kepala Seksi Identitas Penduduk, Dedi Sumantri, menyampaikan hal ini kepada Pos-Kupang.com, Senin (26/11/2018) lalu.
Daniel menjelaskan, dengan kemudahan yang diberikan pemerintah pusat ke kabupaten/kota mencetak e-KTP, seharusnya warga terbantu.
Apalagi tim dari Disdukcapil Kabupaten Kupang melayani perekaman e-KTP dengan terjun langsung ke lapangan. Namun, kata Daniel, selama ini banyak warga yang merasa bahwa identitas diri berupa e-KTP tidak terlalu penting.
Pihaknya tidak akan surut melakukan sosialisasi membangun kesadaran warga untuk mengurus administrasi kependudukan ini.
"Kita sudah sosialisasi kepada para camat dan kepala desa. Harapannya melalui camat dan kades bisa menyampaikan kepada warga untuk datang mengurus e-KTP. Dari wajib e-KTP sebanyak 306.756 orang sampai September 2018 sudah tercatat 194.857 atau 63,49 persen yang sudah terekam. Masih tersisa 111.999 atau 36,51 persen yang belum terekam. Ini menjadi tugas kami untuk menuntaskannya," kata Daniel.
Menyinggung soal blanko e-KTP, Daniel memastikan sangat mencukupi. Saat ini tersedia 3.000 blanko yang diambil dari pusat sedangkan dari provinsi sebanyak 1.000 blanko.
Apabila habis maka akan segera dipesan untuk mengatasi kekurangan itu. Intinya, kata Daniel, warga harus menyadari bahwa identitas kependudukan itu wajib dimiliki selaku warga Negara Indonesia. (Laporan Reporter POS- KUPANG.COM, Edi Hayong)