Berita Nasional

Bursa Lowongan Kerja! Program P3K, Digaji dan Fasilitasnya Mirip PNS

Editor: Rosalina Woso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

lowongan kerja

POS-KUPANG.COM--Selamat datang di tahun 2019.

Ini saatnya kamu membuka kembali lembaran baru di awal tahun baru ini.

Apalagi bagi kalian yang baru saja gagal dalam seleksi CPNS 2018.

Eits, tapi jangan khawatir, karena pemerintah masih membuka kesempatan buat kalian yang ingin mengabdi pada negara melalui Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K.

Kompas.com memberitakan, Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) pada awal Desember 2018.

Dengan adanya peraturan ini, kamu bisa menjadi ASN meskipun tidak melalui proses rekrutmen CPNS.

Melansir dari beberapa sumber, berikut fakta-fakta tentang P3K:

1. Proses pendaftaran dibagi jadi dua fase

Dikutip dari Tribun Timur, Deputi SDM Aparatur Kementerian PAN RAB, Setiawan Wangsaatmaja mengatakan bahwa proses rekrutmen P3K menurut rencana akan terbagi menjadi dua fase.

Fase pertama akan dilakukan pada minggu ke empat bulan Januari 2019.

Hari Ini Sejak Pukul 00.00 WIB, Pertamina Turunkan Harga BBM Non Subsidi

Tenaga Pembangkit Listrik di Flores Bakal Beralih dari Diesel ke Gas

Sedangkan fase kedua akan dilaksanakan setelah pemilu yang jatuh pada bulan April 2019 mendatang.

2. Proses pendaftaran tak melalui situs resmi BKN

Tak seperti CPNS, proses seleksi P3K tidak akan melalui situs resmi BKN yakni sscn.bkn.go.id.

Ada dua tahap seleksi yang harus dilakukan peserta, yakni seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.

P3K dapat mengisi jabatan fungsional (JF) dan jabatan pimpinan tinggi (JPT) tertentu sesuai kompetensi masing-masing.

Halaman
123

Berita Terkini