POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Rekonstruksi kasus pembunuhan bayi usai dilahirkan yang dilakukan oleh Yovita Nitbani alias YN (24) pada Minggu (16/12/2018) malam sekira pukul 22.00 Wita di jalan Hati Murni RT.16/RW.12, Kelurahan Oebobo Kecamatan Oebobo persis di belakang Hotel Cendana Kupang menghadirkan orang tua serta tiga saksi.
Yovita bersama dengan tiga saksi memeragakan sebanyak 26 adegan sesuai dengan keterangan yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) polisi di hadapan penyidik dan tim identifikasi Polres Kupang Kota di Mapolsek Oebobo, Kupang pada Kamis (3/1/2019) siang..
Kapolsek Oebobo AKP Yulius Lau melalui Kanit Reskrim Iptu I Komang Sukamara kepada wartawan usai rekonstruksi menjelaskan, rekonstruksi dilakukan untuk melengkapi berkas perkara dan menjadi gambaran untuk menjelaskan ke JPU terkait kasus itu.
“Kita rekonstruksikan sebanyak 26 adegan yang dilakukan oleh pelaku dan tiga saksi,” ujar I Komang.
Saksi yang dihadirkan pada saat rekonstruksi terdiri dari saudara pelaku, Hadi Nitbani dan Boy Nitbani serta Daud Djara, pemilik indekos yang ditempati Yovita.
Komang lebih lanjut menjelaskan, pelaksanaan rekonstruksi yang dilakukan di Mapolsek Oebobo semata mata dilaksanakan demi pertimbangan keamanan, dan hal tersebut tidak menjadi masalah karena diatur dalam undang-undang.
Komang menyebut, pelaku disangkakan melanggar Pasal 80 ayat 3 nomor 35 tahun 2012 tentang penganiayaan mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
• Promosi Wisata Bersama, Tingkatkan Pembangunan Pariwisata Sumba
• Bupati Mabar Belum Terima Hasil Pengumuman Resmi CPNS Dari BKN
• Pelajar Berprestasi Akan Diprioritaskan Masuk Undana Kupang.
Seperti diberitakan sebelumnya, Yovi yang saat ini terdaftar sebagai mahasiswa jurusan Pendidikan Biologi di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Muhammadiyah Kupang ini tega membunuh darah dagingnya sendiri usai dilahirkan karena takut diketahui oleh keluarganya.
Kejadian naas ini terjadi pada Minggu (16/12/2018) malam sekira pukul 22.00 Wita di kostnya yang terletak di jalan Hati Murni RT.16/RW.12, Kelurahan Oebobo Kecamatan Oebobo atau persis di belakang Hotel Cendana Kupang.
Kejadian ini terungkap setelah pemilik kost, Daud Djara (52) menaruh curiga pada gundukan tanah bekas galian yang berada di dekat kamar mandi indekos miliknya pada Senin (17/12/2018) pagi.
"Karena curiga ada timbunan tanah bekas galian di samping kamar mandi, maka Daud Djara, pemilik kost itu bertanya pada penghuni kost. Pelaku yang tinggal bersama dengan kakak lelakinya itu lalu mengakui perbuatannya. Daud kemudian langsung melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian," ungkap Kapolsek Oebobo AKP Yulius Lalu melalui Kanit Reskrim Iptu I Komang Sukamara.
• Pelajar Berprestasi Akan Diprioritaskan Masuk Undana Kupang.
Peristiwa itu bermula ketika pelaku, Yovita Nitbani alias YN (24) merasa mules dan perih pada perutnya sejak Minggu sore. Ia kemudian memberitahukan pada kakak lelakinya, Boi Nitbani (27) tentang sakit yang ia alami. Karena kasihan, Boi kemudian membeli obat Promag dan memberikannya kepada Yovita untuk diminum setelah makan bubur yang ia siapkan, kemudian menelepon saudaranya Hadi Nitbani (30) untuk datang.
Selama beberapa jam, Yovita terus mengeluh sakit dan keluar masuk kamar mandi. Kepada kakak Iaki-lakinya itu, mahasiswa semester V ini mengaku sakit yang ia rasakan seperti campuran anrara sakit ulu hati dan ingin buang air besar.
Pada pukul 22.00 Wita, ketika ke kamar mandi lagi, Boi menemaninya dan menunggu di luar kamar mandi yang terletak beberapa meter dari bangunan kost.
Sekitar lebih dari dua puluh menit Boy dan Hadi menunggu di luar. Ketika keluar kamar mandi dan membawa serta ember berisi bungkusan handuk dan kain lipa, Boi dan Hadi tidak curiga. Saat itu ember yang berisi bungkusan itu ia duduki, dan dalam kondisi yang lemas, ia sempat meminta Hadi untuk menggali lubang di dekat kamar mandi dan kandang babi, yang katanya untuk mengubur "tai mencret yang ada darahnya".
Hadi kemudian tanpa rasa curiga, meminjam besi gali milik bapak kost dan mulai menggali lubang dengan dalam sekitar setengah meter di sekitar kandang babi untuk mengubur ember beserta isinya tersebut.
Kepada Polisi, Yunita mengakui saat perutnya terasa sakit itu, ia melahirkan sendirian di dalam kamar mandi pada Minggu malam. Bayi perempuan yang ia lahirkan dengan berat 3,024 kg dan panjang 4,8 cm itu kemudian ia letakkan dalam ember. Karena takut ketahuan oleh kakanya yang berada di luar kamar mandi, ia lalu membekap bayi tak berdosa itu dengan handuk hingga tak bergerak dan kehilangan nyawanya sambil berusaha mengeluarkan ari ari dan plasenta bayi malang itu.
Bayi yang tewas seketika itu pun kemudian ia bungkus dengan handuk dan kain lipa dan masukkan kembali ke dalam ember plastik warna hitam untuk dikuburkan.
Pada Senin (17/12/2018) siang, usai polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), Yunita kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Titus Uly untuk mendapatkan pemeriksaan dan perawatan. Polisi kemudian menetapkannya sebagai tersangka dan menahannya sejak Selasa (18/12/2018) siang.
Saat ditanya POS-KUPANG.COM, Yovita mengakui bahwa kehamilannya tidak diketahui oleh satu orang pun keluarganya, bahkan Boi Nitbani, kakak laki laki yang tinggal bersamanya pun tidak tahu. Ia dan kekasihnya, Oni Neno berencana memberitahukan kehamilannya kepada keluarganya menjelang Natal.
Ketika ditanya alasannya mengakhiri nyawa darah dagingnya sendiri, ia mengaku hal itu ia lakukan karena takut pada kakaknya dan keluarganya. Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong)