Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/KUPANG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang memoratorium tempat pijat tradisional (pitrad) di Kota Kupang.
Moratorium pitrad sudah diberlakukan pada 1 Desember 2018.
Hal ini disampaikan Wakil Walikota Kupang, dr.Hermanus Man pada rapat koordinasi dan evaluasi Program Penanggulangan HIV/AIDS di NTT yang berlangsung di ruang rapat Gubernur NTT, Jumat (14/12/2018).
Hadir pada acara ini Sekretaris Komisi Penanggulan AIDS (KPA) NTT, dr.Husen Pancratius ,Wagub NTT, Josef Nae Soi, Kabid P2P Dinkes NTT, dr.Theresia Sarlyn Ralo, MPH,sejumlah kepada daerah/wakil kepala daerah di NTT.
Menurut Hermanus, Pitrad di Kota Kupang memang ada izin,namun ketika ada pemeriksaan dan tes HIV dan apabila ada penghuni Pitrad yang positif,maka tempat Pitrad itu ditutup.
"Izin Pitrad kita tutup apabila tes HIV, di Pitrad ada positif HIV. Jadi mulai 1 Desember lalu, kita sudah moratorium pitrad," kata Hermanus.
Dia mencontohkan, moratorium itu dilakukan yakni apabila di pitrad A terdapat lima orang penghuni, maka jumlah itu tetap tidak boleh berubah tambah.
"Jadi misalnya saat ini di pitrad A ada lima orang dengan nama sumi, fitri dan sebagainya, maka lima orang itu harus tetap sam. Jangan sampai jumlahnya bertambah," katanya. (*)
• Ini Alasan Gubernur NTT Wacanakan 500 Dolar AS Untuk Lihat Komodo